Pemkot Jakpus Tertibkan Parkir Liar hingga Bekingannya, Ancam Sanksi Pidana


Petugas Dishub dan Satpol PP Jakarta Pusat tertibkan kendaraan yang parkir liar. (Foto: Dok. Pemkot Jakarta Pusat).
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penertiban parkir liar. Kegiatan tersebut bernama Bulan Tertib Parkir yang dimulai hari ini hingga 12 Maret 2025.
Penertiban parkir liar ini dilakukan oleh petugas gabungan secara massif di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.
"Selama satu bulan penuh petugas gabungan akan lakukan operasi terpadu melakukan penertiban parkir liar. Tidak hanya di bahu jalan dan trotoar, operasi juga menyasar pengelolaan pakir yang tidak sesuai aturan," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, pada Rabu (12/2).
Dikatakan Arifin, pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi rawan parkir liar di 8 kecamatan se-Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menolak menyebut jumlah dan lokasi titik rawan itu lantaran mempertimbangkan kerahasiaan pelaksanaan operasi.
Namun diakuinya, lokasi parkir liar yang akan ditetibkan juga meliputi kawasan taman dan lahan yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan. Selain menindak kegiatan parkir liar, Arifin operasi yang dilakukan petugas gabungan juga menyasar oknum pelaku parkir liar.
Baca juga:
Dishub Jakut Siapkan Mobil Derek untuk Atasi Parkir Liar saat Konser Bruno Mars
Terhadap oknum pengelola parkir liar, Arifin mengaku akan mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007. Karena itu, ia juga meminta jajaran kelurahan untuk membuat spanduk larangan parkir di sejumlah titik rawan sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan.
"Operasi bisa saja dilakuan sore atau malam hari sesuai dengan pemetaan kerawanan parkir liar yang kami dapat," tegasnya.
Selain berjanji menindak tegas parkir liar dan para preman parkir di belakangnya, Arifin juga meminta jajarannya untuk menjaga integritas, kejujuran, dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga tidak akan ‘bermain mata’ dengan pelaku parkir liar.
"Jika ada yang kedapatan melanggar, tanpa ragu akan langsung menindak," tuturnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, kegaitan apel Bulan Tertib Parkir Jakarta Pusat melibatkan sebanyak 1.334 personel gabungan. Setelah pelaksanaan apel, Wildan mengaku membagi petugas ke sejumlah grup untuk melakukan penyisiran titik rawan parkir liar.
Baca juga:
"Petugas yang sudah dibuat group itu akan lakukan penyisiran sesuai lokasi pemetaan. Operasi ini Kana terus kita laksanakan hingga 12 Maret mendatang," tandasnya.
Hasil penindakan hari ini di Pasar Baru dan Mangga Dua petugas berhasil mengamankan 25 kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya. Sedangkan di Jl. Kramat Raya dan Salemba Raya, selain menindak, petugas gabungan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang mengokupasi trotoar dan badan jalan.
Di kedua lokasi ini 19 motor terjaring OCP (Operasi Cabut Pentil), dan 13 PKL (pedagang kaki lima) diimbau dan diberi peringatan agar tidak lagi berjualan di trotoar. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Pramono Langsung Kerahkan Satpol PP Tindak Juru Parkir Liar di Bundaran HI yang Pungut Biaya Rp 10 Ribu

Saudara Sepupu Duel Rebutan Jatah Parkir Minimarket di Ciracas Sampai Tewas

Pengawasan Lemah, Regulasi Pengelolaan Parkir Harus Dievaluasi

Pansus Cecar Pelaporan Keuangan Parkir di Jakarta

Belum Putuskan Kenaikan Tarif, Pramono Pilih Fokus Tertibkan Parkir Liar

DPRD Tolak Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik, Rp 5.000 Sudah Tertinggi di Indonesia

Ketua Pansus Naik Pitam, Praktik Jukir Liar Tarik Tarif Mahal saat Acara Resmi Gubernur Pramono

PSI Kritik Pramono Berantas Dulu Parkir Liar, Sebelum Naikkan Tarif Parkir

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
