Pemkot Bandung Waspadai Akal-akalan ASN Rapel Cuti Buat Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 April 2021
Pemkot Bandung Waspadai Akal-akalan ASN Rapel Cuti Buat Mudik

Mudik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bandung wajib mentaati Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur cuti bersama tahun 2021. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, hanya memberikan cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari.

Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga:

Simulasi Pelarangan Mudik, Kakorlantas Langsung Minta Pemudik Diputar Balik

"Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma belum mengeluarkan seperti itu, apalagi baru keluar (Kerppres)nya. Tapi saya yakin akan sama,“ ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Bandung, Rabu (14/4).

Bagi yang mengajukan keluar kota, Ema memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas. Misalkan, saudara yang sakit atau meninggal. Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.

“ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar. Kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” katanya.

Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan sangat tegas soal cuti dan akan mengawasi sacara ketat serta alasan yang diajukan para pegawai.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Humas Kota Bandung)

"Kalau hanya akal-akalan dirapelkan liburnya, nanti ditanya. Bukan soal cutinya tapi apa alasannya? Apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat," imbuhnya.

Ema memastikan akan memberi sanksi kepada para ASN yang melanggar aturan soal cuti. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan.

"Bisa aja yang punya jabatan jadi tidak punya. Itu ranah kebijakan pimpinan," katanya. (Iman Ha/ Bandung)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Bakal Tutup Semua Jalur Tikus Mudik

#Mudik #Larangan Mudik #Cuti Bersama #Idul Fitri #PNS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Lifestyle
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
November 2025 tanpa cuti bersama, tapi masih ada long weekend di Desember. Cek jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2025 di sini.
ImanK - Selasa, 21 Oktober 2025
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Lifestyle
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H
Puasa Ramadhan 2026 diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2026. Cek berapa hari lagi puasa dimulai, jadwal Idul Fitri, serta daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 di sini
ImanK - Selasa, 23 September 2025
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H
Lifestyle
Libur Nasional Oktober 2025: Lengkap dengan Sisa Jadwal Cuti Bersama
Cek info terbaru soal cuti bersama Oktober 2025. Tidak ada tanggal merah? Ini sisa libur nasional 2025 dan jadwal lengkap hari libur 2026
ImanK - Senin, 22 September 2025
Libur Nasional Oktober 2025: Lengkap dengan Sisa Jadwal Cuti Bersama
Bagikan