Pemkot Bandung Waspadai Akal-akalan ASN Rapel Cuti Buat Mudik


Mudik. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bandung wajib mentaati Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur cuti bersama tahun 2021. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, hanya memberikan cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari.
Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga:
Simulasi Pelarangan Mudik, Kakorlantas Langsung Minta Pemudik Diputar Balik
"Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma belum mengeluarkan seperti itu, apalagi baru keluar (Kerppres)nya. Tapi saya yakin akan sama,“ ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Bandung, Rabu (14/4).
Bagi yang mengajukan keluar kota, Ema memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas. Misalkan, saudara yang sakit atau meninggal. Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.
“ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar. Kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” katanya.
Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan sangat tegas soal cuti dan akan mengawasi sacara ketat serta alasan yang diajukan para pegawai.

"Kalau hanya akal-akalan dirapelkan liburnya, nanti ditanya. Bukan soal cutinya tapi apa alasannya? Apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat," imbuhnya.
Ema memastikan akan memberi sanksi kepada para ASN yang melanggar aturan soal cuti. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan.
"Bisa aja yang punya jabatan jadi tidak punya. Itu ranah kebijakan pimpinan," katanya. (Iman Ha/ Bandung)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bakal Tutup Semua Jalur Tikus Mudik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Targetkan Cuti Bersama 18 Agustus Meriahkan HUT RI dan Genjot Pariwisata

SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!

Kalender Agustus 2025: Minim Libur, Ini Daftar Tanggal Merahnya

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!

27 Juni 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend, Siap Liburan Lagi?

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Kalender Juni 2025: Deretan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Ada 2 Long Weekend!

Nikmati Long Weekend Akhir Mei 2025, Ini Rincian Libur dan Cuti Resmi

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Kapan Perkiraan Idul Adha 2025 serta Tanggal Cuti Bersama?
