Pemkot Bandung Buka Seleksi ASN, Tersedia 1.261 Formasi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 November 2022
Pemkot Bandung Buka Seleksi ASN, Tersedia 1.261 Formasi

Calon ASN Kota Bandung. (Humas Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2022 segera dibuka. Tersedia 1.261 formasi.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.

Sebanyak 1.261 formasi terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian; tenaga guru sebanyak 775 formasi, tenaga kesehatan (398 formasi), tenaga teknis (88 formasi).

Menurut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis yang tertera pada lampiran Pengumuman CASN Kota Bandung, beberapa tahap dan waktu pelaksanaannya sebagai berikut:

-Pengumuman Seleksi dari 7-26 November 2022.

-Pendaftaran Seleksi dari 7 November-6 Desember 2022.

-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari 7-8 Desember 2022.

-Masa Sanggah dari 9-11 Desember 2022.

-Jawab Sanggah dari 12-18 Desember 2022

-Pengumuman Pasca Sanggah dari 19-20 Desember 2022.

-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dari 22 Februari-18 Maret 2023.

-Pengumuman Kelulusan dari 23-24 Maret 2023.

-Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023.

-Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023.

-Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023.

-Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023.

-Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023.

Jadwal tersebut masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panselnas.

Adapun Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis antara lain:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;

d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan

2) Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.

e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.

Sedangkan Persyaratan Khusus bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:

1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022 dapat dilihat pada website:

a. https://sscasn.bkn.go.id;

b. http://bkpsdm.bandung.go.id; dan

c. https://bandung.go.id.

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai;

3. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi;

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis;

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi;

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar;

7. Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai;

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk rincian alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung bisa diunduh melalui tautan berikut:

https://bkpsdm.bandung.go.id/download/lampiran-pengumuman-casn-2022-tenaga-teknis/

Para pelamar juga bisa mengunduh contoh Format Surat Lamaran CASN 2022: https://bkpsdm.bandung.go.id/download/contoh-format-surat-lamaran-casn-2022/

Contoh Format Surat Pernyataan CASN 2022 di sini: https://bkpsdm.bandung.go.id/download/contoh-format-surat-pernyataan-casn-2022/

Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id. (Imanha/Jawa Barat)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kota Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan