Pemkab Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB Penunggak Pajak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Februari 2023
Pemkab Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB Penunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten membuka pelayanan aktivasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pelayanan aktivasi PBB ini dilakukan secara dalam jaringan maupun luar jaringan yang akan dimulai 13 Februari 2023.

Baca Juga:

Pemilik Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bakal Menerima SP1

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman layanan aktivasi tersebut ditujukan kepada warga masyarakat yang sudah memiliki SPPT PBB, namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan pajak.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin memperoleh SPPT elektronik bisa mengakses melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Pada web ini wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri.

Ia memaparkan, ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing.

Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring hasilnya sama dan validasinya sama, yang menjadi pembeda adalah Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah.

Saat ini, distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tangerang dengan antrean atau mekanisme yang sudah ditentukan oleh UPT Pajak Daerah.

"Jadi untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga," ungkapnya.

Ia mengingatkan, para wajib pajak agar pentingnya taat membayar pajak dengan selalu patuh dalam membayar PBB.

Bapenda saat ini memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah di wilayah Kabupaten Tangerang, di antaranya di UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji dan UPT V Kelapa Dua.

"Pengaktifan SPPT PBB ini juga sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," ungkapnya.

Baca Juga:

Kakorlantas Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

#Pajak #Tangerang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Berita Foto
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Emma Suhainah memasang kacamata secara simbolis saat pemberian Kacamata Baca peringati Hari Penglihatan Dunia di SMP Negeri 32 Kota Tangerang, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
ShowBiz
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Piddle lahir dari para musisi berpengalaman di dunia independen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Indonesia
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Beredar unggahan konten dengan narasi pemerintah akhirnya bebaskan PPh 21 untuk pekerja gaji di bawah RP 10 juta. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Bagikan