Pemkab Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB Penunggak Pajak


Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten membuka pelayanan aktivasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelayanan aktivasi PBB ini dilakukan secara dalam jaringan maupun luar jaringan yang akan dimulai 13 Februari 2023.
Baca Juga:
Pemilik Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bakal Menerima SP1
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman layanan aktivasi tersebut ditujukan kepada warga masyarakat yang sudah memiliki SPPT PBB, namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan pajak.
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin memperoleh SPPT elektronik bisa mengakses melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Pada web ini wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri.
Ia memaparkan, ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing.
Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring hasilnya sama dan validasinya sama, yang menjadi pembeda adalah Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah.
Saat ini, distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tangerang dengan antrean atau mekanisme yang sudah ditentukan oleh UPT Pajak Daerah.
"Jadi untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga," ungkapnya.
Ia mengingatkan, para wajib pajak agar pentingnya taat membayar pajak dengan selalu patuh dalam membayar PBB.
Bapenda saat ini memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah di wilayah Kabupaten Tangerang, di antaranya di UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji dan UPT V Kelapa Dua.
"Pengaktifan SPPT PBB ini juga sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," ungkapnya.
Baca Juga:
Kakorlantas Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah

Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
