Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemilik Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bakal Menerima SP1

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 01 Februari 2023
Pemilik Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bakal Menerima SP1

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri segera menerapkan aturan penghapusan data kendaraan usai STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.

Baca Juga:

Kakorlantas Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

"Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya," kata Yusri yang dikutip di Jakarta, Rabu (1/2).

Ini karena data kendaraan tersebut sudah dihapus.

"Karena datanya enggak ada. Saya enggak bilang bodong, datanya enggak ada, sudah terhapus," imbuhnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan ketentuan ini bakal berlaku mulai tahun ini dan serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Namun, ia belum membeberkan kapan waktu pasti dimulainya aturan ini.

"Jadi tahun ini dan berlaku nasional," ucap Yusri.

Menurut lulusan AKPOL 1991 ini, sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.

Baca Juga:

Kamera ETLE Bisa Rekam Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama. Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

"Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan," ucap Yusri.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis. Ketentuan ini diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 85 ini dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. (Knu)

Baca Juga:

Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Berasal dari Link Net hingga Esta Indonesia

#Breaking #Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #Kakorlantas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Polda Metro Jaya buka 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Jumat (24/7). Khusus ITC BSD Serpong buka hingga malam pukul 18.00 WIB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Bagikan