Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk Warga Miskin di Masa Pandemi COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk Warga Miskin di Masa Pandemi COVID-19

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 berupa pembebasan atas ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). SPPT PBB tetap diterbitkan dengan nilai Rp. 0

“Untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan dengan pembebanan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengurangi beban pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan, Bentuk relaksasi pajak untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak penurunan ekonomi masyarakat sebagai dampak status keadaan darurat bencana COVID-19,” kata Herman, di Pendopo Cianjur, Sabtu (6/6)

Baca Juga

Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa

Herman menuturkan, Jumlah SPPT yang dibebaskan ini, tetap dicetak dan sudah disampaikan secara bertahap kepada masyarakat/wajib pajak sebanyak 400.434 dari total 1.127.572 SPPT atau lebih dali 1/3 (satu per tiga) wajib pajak PBB di Kabupaten Cianjur.

“Adapun untuk SPPT dialas Rp. 10.000, yang diterbitkan sebanyak 727.138 atau sekitar 2/3 wajib pajak di Kabupaten Cianjur, sudah disampaikan oleh tiap desa/kelurahan dan Bappenda sejak bulan Februari 2020,” ujarnya.

Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Cianjur melalui Bappenda atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 94 tahun 2019, Perbup Nomor 15 Tahun 2020, dan Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.359BPPD/2019.

Main
Ilustrasi

“Upaya yang sedang kita lakukan untuk menutupi kekurangan potensi penerimaan di antaranya dengan melakukan pendataan untuk objek pajak tanah yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perumahan dan pemukiman penduduk, sehingga dapat terdata bangunan yang semula masih tanah kosong,” katanya.

Selain itu, Kata Herman, dengan melakukan pendataan dan penilaian individu untuk objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi, seperti pabrik, hotel, peternakan, dan objek khusus lainnya.

“Mengembangkan teknologi informasi perpajakan untuk lebih meningkatkan validitas data wajib pajak dan kemudahan pembayaran oleh wajib pajak, din ana saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran PBB di outlet perbankan (bank bjb), Kantor Pos, ecommerce (Tokopedia dan Bukalapak), hingga gerai retail toko modem (Alfamart dan Indomaret),” paparnya.

Terakhir Herman mnambahkan, akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, apakah kebijakan ini mendapat respon yang positif dari masyarakat dengan tidak mengesampingkan pengurangan potensi penerimaan PBB.

Baca Juga

Batalkan Kereta Jarak Jauh, KAI Kembalikan Uang Tiket 100 Persen hingga 17 Juni

“Dan ingat biaya pencetakan dan pendataan PBB yang lebih besar dari besaran nominal rupiah yang dibebaskan tersebut,” imbuh Herman. (*)

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

#Pajak #Cianjur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Bagikan