Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk Warga Miskin di Masa Pandemi COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk Warga Miskin di Masa Pandemi COVID-19

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 berupa pembebasan atas ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). SPPT PBB tetap diterbitkan dengan nilai Rp. 0

“Untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan dengan pembebanan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengurangi beban pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan, Bentuk relaksasi pajak untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak penurunan ekonomi masyarakat sebagai dampak status keadaan darurat bencana COVID-19,” kata Herman, di Pendopo Cianjur, Sabtu (6/6)

Baca Juga

Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa

Herman menuturkan, Jumlah SPPT yang dibebaskan ini, tetap dicetak dan sudah disampaikan secara bertahap kepada masyarakat/wajib pajak sebanyak 400.434 dari total 1.127.572 SPPT atau lebih dali 1/3 (satu per tiga) wajib pajak PBB di Kabupaten Cianjur.

“Adapun untuk SPPT dialas Rp. 10.000, yang diterbitkan sebanyak 727.138 atau sekitar 2/3 wajib pajak di Kabupaten Cianjur, sudah disampaikan oleh tiap desa/kelurahan dan Bappenda sejak bulan Februari 2020,” ujarnya.

Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Cianjur melalui Bappenda atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 94 tahun 2019, Perbup Nomor 15 Tahun 2020, dan Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.359BPPD/2019.

Main
Ilustrasi

“Upaya yang sedang kita lakukan untuk menutupi kekurangan potensi penerimaan di antaranya dengan melakukan pendataan untuk objek pajak tanah yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perumahan dan pemukiman penduduk, sehingga dapat terdata bangunan yang semula masih tanah kosong,” katanya.

Selain itu, Kata Herman, dengan melakukan pendataan dan penilaian individu untuk objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi, seperti pabrik, hotel, peternakan, dan objek khusus lainnya.

“Mengembangkan teknologi informasi perpajakan untuk lebih meningkatkan validitas data wajib pajak dan kemudahan pembayaran oleh wajib pajak, din ana saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran PBB di outlet perbankan (bank bjb), Kantor Pos, ecommerce (Tokopedia dan Bukalapak), hingga gerai retail toko modem (Alfamart dan Indomaret),” paparnya.

Terakhir Herman mnambahkan, akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, apakah kebijakan ini mendapat respon yang positif dari masyarakat dengan tidak mengesampingkan pengurangan potensi penerimaan PBB.

Baca Juga

Batalkan Kereta Jarak Jauh, KAI Kembalikan Uang Tiket 100 Persen hingga 17 Juni

“Dan ingat biaya pencetakan dan pendataan PBB yang lebih besar dari besaran nominal rupiah yang dibebaskan tersebut,” imbuh Herman. (*)

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

#Pajak #Cianjur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target proyeksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Bagikan