Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk Warga Miskin di Masa Pandemi COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk Warga Miskin di Masa Pandemi COVID-19

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 berupa pembebasan atas ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). SPPT PBB tetap diterbitkan dengan nilai Rp. 0

“Untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan dengan pembebanan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengurangi beban pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan, Bentuk relaksasi pajak untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak penurunan ekonomi masyarakat sebagai dampak status keadaan darurat bencana COVID-19,” kata Herman, di Pendopo Cianjur, Sabtu (6/6)

Baca Juga

Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa

Herman menuturkan, Jumlah SPPT yang dibebaskan ini, tetap dicetak dan sudah disampaikan secara bertahap kepada masyarakat/wajib pajak sebanyak 400.434 dari total 1.127.572 SPPT atau lebih dali 1/3 (satu per tiga) wajib pajak PBB di Kabupaten Cianjur.

“Adapun untuk SPPT dialas Rp. 10.000, yang diterbitkan sebanyak 727.138 atau sekitar 2/3 wajib pajak di Kabupaten Cianjur, sudah disampaikan oleh tiap desa/kelurahan dan Bappenda sejak bulan Februari 2020,” ujarnya.

Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Cianjur melalui Bappenda atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 94 tahun 2019, Perbup Nomor 15 Tahun 2020, dan Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.359BPPD/2019.

Main
Ilustrasi

“Upaya yang sedang kita lakukan untuk menutupi kekurangan potensi penerimaan di antaranya dengan melakukan pendataan untuk objek pajak tanah yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perumahan dan pemukiman penduduk, sehingga dapat terdata bangunan yang semula masih tanah kosong,” katanya.

Selain itu, Kata Herman, dengan melakukan pendataan dan penilaian individu untuk objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi, seperti pabrik, hotel, peternakan, dan objek khusus lainnya.

“Mengembangkan teknologi informasi perpajakan untuk lebih meningkatkan validitas data wajib pajak dan kemudahan pembayaran oleh wajib pajak, din ana saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran PBB di outlet perbankan (bank bjb), Kantor Pos, ecommerce (Tokopedia dan Bukalapak), hingga gerai retail toko modem (Alfamart dan Indomaret),” paparnya.

Terakhir Herman mnambahkan, akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, apakah kebijakan ini mendapat respon yang positif dari masyarakat dengan tidak mengesampingkan pengurangan potensi penerimaan PBB.

Baca Juga

Batalkan Kereta Jarak Jauh, KAI Kembalikan Uang Tiket 100 Persen hingga 17 Juni

“Dan ingat biaya pencetakan dan pendataan PBB yang lebih besar dari besaran nominal rupiah yang dibebaskan tersebut,” imbuh Herman. (*)

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

#Pajak #Cianjur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan