Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemilu 2024 Makin Dekat, Wapres Peringatkan Media Netral dan Tak Memihak Calon

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2023
Pemilu 2024 Makin Dekat, Wapres Peringatkan Media Netral dan Tak Memihak Calon

Ilustrasi. ANTARA/HO/Dokumen Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 makin dekat. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah eksistensi media dalam Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan agar penyelenggara penyiaran nasional terus menjaga netralitas. Khususnya dengan tidak mendukung salah satu partai atau pasangan calon (paslon).

“Media agar berlaku secara seimbang. Liput kedua sisi, dan sesuai dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan perundangan lainnya,” jelas dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga:

Pesan Agum Gumelar untuk Pepabri Jaga Kelancaran Pemilu 2024

Ia menilai, pentingnya peran media dan partai politik untuk menjaga kesejukan dan integritas dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dalam konteks media, menurutnya kemudahan dan keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, damai, dan demokratis.

“Media penyiaran menduduki posisi strategis untuk meningkatkan literasi dan pendidikan politik warga negara secara sehat, dan memberikan pengetahuan agar memilih pemimpin yang berkualitas, menjauhi politik uang dan politik identitas, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan,” tutur Ma'ruf.

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Potret dan Laporkan Jika Menemukan Pelenggaran Pemilu

Selanjutnya, ia juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi terkait pemilu sekaligus menekankan tanggung jawabnya dalam menghindari penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah.

Di sinilah media berperan signifikan untuk menyiarkan berbagai informasi terkait pemilu. Sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi menyukseskan pemilu, menjaga iklim yang kondusif, menghormati perbedaan pilihan dan pandangan politik.

"Termasuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks, fitnah, kampanye hitam, dan adu domba, termasuk di media sosial,” tuturnya.

Selain itu, sebagai institusi yang juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, Wapres mendorong parpol untuk menjaga suasana damai yang akan meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan pandangan politik.

“Seluruh tahapan menuju pemilu hendaknya senantiasa dilakukan dalam situasi yang damai, sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan menikmati proses demokrasi yang menyenangkan dan berbalut persatuan nasional,” pesannya. (Knu)

Baca Juga:

Peserta Pemilu 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan

#Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan