Pemilu 2024 Makin Dekat, Wapres Peringatkan Media Netral dan Tak Memihak Calon

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2023
Pemilu 2024 Makin Dekat, Wapres Peringatkan Media Netral dan Tak Memihak Calon

Ilustrasi. ANTARA/HO/Dokumen Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 makin dekat. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah eksistensi media dalam Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan agar penyelenggara penyiaran nasional terus menjaga netralitas. Khususnya dengan tidak mendukung salah satu partai atau pasangan calon (paslon).

“Media agar berlaku secara seimbang. Liput kedua sisi, dan sesuai dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan perundangan lainnya,” jelas dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga:

Pesan Agum Gumelar untuk Pepabri Jaga Kelancaran Pemilu 2024

Ia menilai, pentingnya peran media dan partai politik untuk menjaga kesejukan dan integritas dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dalam konteks media, menurutnya kemudahan dan keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, damai, dan demokratis.

“Media penyiaran menduduki posisi strategis untuk meningkatkan literasi dan pendidikan politik warga negara secara sehat, dan memberikan pengetahuan agar memilih pemimpin yang berkualitas, menjauhi politik uang dan politik identitas, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan,” tutur Ma'ruf.

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Potret dan Laporkan Jika Menemukan Pelenggaran Pemilu

Selanjutnya, ia juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi terkait pemilu sekaligus menekankan tanggung jawabnya dalam menghindari penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah.

Di sinilah media berperan signifikan untuk menyiarkan berbagai informasi terkait pemilu. Sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi menyukseskan pemilu, menjaga iklim yang kondusif, menghormati perbedaan pilihan dan pandangan politik.

"Termasuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks, fitnah, kampanye hitam, dan adu domba, termasuk di media sosial,” tuturnya.

Selain itu, sebagai institusi yang juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, Wapres mendorong parpol untuk menjaga suasana damai yang akan meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan pandangan politik.

“Seluruh tahapan menuju pemilu hendaknya senantiasa dilakukan dalam situasi yang damai, sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan menikmati proses demokrasi yang menyenangkan dan berbalut persatuan nasional,” pesannya. (Knu)

Baca Juga:

Peserta Pemilu 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan

#Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan