Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Merawat Ingat

Pemilu 1999 Berasas Luber Jurdil

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 07 Juni 2022
Pemilu 1999 Berasas Luber Jurdil

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ERA reformasi membawa Indonesia ke babak baru dalam berbangsa dan bernegara. Setelah Presiden Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Langkah pertama pemerintahan baru itu adalah menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) yang digelar pada 7 Juni 1999.

Pemilu 1999 ini menggantikan hasil-hasil Pemilu 1997, menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar dan asas Luber Jurdil. Yang membedakan Pemilu 1999 dengan pemilu di Orde Baru adalah jumlah partai politik (parpol) yang lolos sebagai pesertanya yang mencapai 48 parpol dari 141 parpol yang mendaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:

Percobaan Pembunuhan Bung Karno saat Salat Idul Adha

Jumlah suaranya luar biasa banyaknya mencapai 105.786.661 suara yang dipakai untuk 462 kursi di parlemen. Pemenang dari pemilu yang dianggap demokratis ini adalah 18 partai politik.

Berikut lima besar parpol yang menguasai parlemen hasil pemilu pertama pasca-reformasi 1998 itu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan 35.689.073 suara, 153 kursi.

2. Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dengan 23.741.749 suara, 120 kursi.

3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 13.336.982 suara, 51 kursi.

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 11.329.905 suara, 58 kursi.

5. Partai Amanat Nasional (PAN) 7.528.956 suara, 34 kursi.

Tadinya pemilu ini dijadwalkan diselenggarakan pada tahun 2002, namun desakan masyarakat sangat tinggi. Keinginanan publik adalah mengganti anggota-anggota parlemen yang berasal dari era Orba. Jika dibandingkan pada Pemilu 1997 maka Partai Golkar kehilangan 205 kursi dan PPP 31 kursi.

pdip
PDI-P yang menjadi pemenang pada Pemilu 1999. (Foto: PDIP)

Partai politik peserta Pemilu 1999:


1. Partai Indonesia Baru


2. Partai Kristen Nasional Indonesia


3. Partai Nasional Indonesia


4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia


5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia


6. Partai Ummat Islam


7. Partai Kebangkitan Ummat


8. Partai Masyumi Baru


9. Partai Persatuan Pembangunan


10. Partai Syarikat Islam Indonesia


11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan


12. Partai Abul Yatama


13. Partai Kebangsaan Merdeka


14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa


15. Partai Amanat Nasional


16. Partai Rakyat Demokratik


17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905


18. Partai Katolik Demokrat


19. Partai Pilihan Rakyat


20. Partai Rakyat Indonesia


21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi


22. Partai Bulan Bintang


23. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia


24. Partai Keadilan


25. Partai Nahdlatul Ummat


26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis


27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia


28. Partai Republik


29. Partai Islam Demokrat


30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen


31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak


32. Partai Demokrasi Indonesia


33. Partai Golongan Karya


34. Partai Persatuan


35. Partai Kebangkitan Bangsa


36. Partai Uni Demokrasi Indonesia


37. Partai Buruh Nasional


38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong


39. Partai Daulat Rakyat


40. Partai Cinta Damai


41. Partai Keadilan dan Persatuan


42. Partai Solidaritas Pekerja


43. Partai Nasional Bangsa Indonesia


44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia


45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia


46. Partai Nasional Demokrat


47. Partai Ummat Muslimin Indonesia


48. Partai Pekerja Indonesia (psr)

Baca Juga:

Marsinah, Pahlawan Pekerja Indonesia yang Dibunuh 29 Tahun Lalu

#Merawat Ingat #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan