Pemilik Fotokopi Jadi Tersangka Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu di Bekasi


Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)
MerahPutih.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku pemalsuan surat vaksin dan hasil swab test COVID-19.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, dua pelau yaitu berinisial AI selaku pemilik fotokopi dan HH sebagai karyawan fotokopi telah menjadi tersangka.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu," jelas Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).
Baca Juga:
KAI Daop 6 Adakan Vaksinasi Dosis Kedua bagi Calon Penumpang
Hendra melanjutkan kemudian, tim opsnal mendatangi tempat itu guna melakukan serta klarifikasi informasi tersebut. Ternyata, AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, dimana merupakan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.
HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan. Lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya. Atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi).

"Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021," sambung Hendra.
Tarif tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu per lembar. Diduga, keuntungan yang sudah diperoleh selama ini mencapai ratusan ribu.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Tinjau Langsung Vaksinasi Kelompok Pemuda di IPB Bogor
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies

Gempa Bekasi, Belasan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti Mendadak demi Keselamatan Penumpang

Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan

Normalisasi Sungai di Bekasi Belum Efektif Kurangi Banjir, Ada 120 Tidak Yang Harus Diperbaiki

Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
![[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat](https://img.merahputih.com/media/a1/94/ca/a194ca9b40f4787086da8d3b6dbeaf1d_182x135.jpg)
Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong

Masuk 3 Besar Penumpang Terpadat, Stasiun Bekasi akan Dirancang Jadi Simpul Komuter di Jabodetabek
