Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Daerah yang Capaian Vaksinasinya Rendah
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan akan melakukan evaluasi bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen angka vaksin dosis pertamanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, akan memberikan sanksi kepada daerah yang capaian vaksinasinya rendah.
Baca Juga
Isolasi Wisma Atlet Diharapkan Efektif Cegah Penyebaran Omicron
"Bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen, akan kami evaluasi berupa teguran dan akan diberikan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah," kata Tito di Jakarta, Jumat (17/12).
Sebaliknya, bagi daerah yang telah memenuhi target, Kemendagri akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk diberikan tambahan dana insentif daerah dan dana alokasi umum.
Selain itu, Tito menekankan jika suatu daerah angka capaian vaksinasi COVID-19 jomplang, maka akan mempengaruhi jumlah rata-rata nasional.
"Karena itu, melihat Sumatera Barat (Sumbar) angka capaian vaksinnya masih di bawah 70 persen, maka saya inisiatif untuk ke sini. Saya sudah melapor ke Presiden, dan beliau minta untuk ditingkatkan," ujarnya.
Baca Juga
Cegah Transmisi Omicron, RSDC COVID-19 Wisma Atlet Diisolasi Seminggu
Bekas Kapolri itu juga meminta masyarakat tak panik sehubungan dengan adanya kasus temuan COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Meskipun demikian, ia meminta warga tetap waspada terhadap penularan varian Omicron.
"Jangan gambling, kita tidak perlu panik, tapi yang harus kita lakukan adalah penguatan protokol kesehatan, terutama pakai masker," tegasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan mendukung upaya pemerintah dalam ikhtiar menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk mengahadapi pandemi COVID-19 apapun variannya.
"Target Bapak Presiden (Joko Widodo), sampai akhir tahun 2021 ini, 70 persen dosis pertama harus terlewati. Oleh karena itu, semua harus bergerak percepat vaksinasi," tutup Tito. (Knu)
Baca Juga
Varian Omicron Terdeteksi, Legislator PDIP Usul Aturan Nataru Diubah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana