Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan Jalan-Jalan Rusak di Daerah


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditemui wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak di banyak daerah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 15 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada 2024.
”Tahun depan Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) menyiapkan Rp 15 triliun untuk Inpres (Instruksi Presiden) terkait jalan daerah di luar ini (anggaran Kementerian PUPR). Itu ada di Bendahara Umum Negara, jadi kalau saya butuh, saya minta ke sana, bukan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PUPR," kata Menteri Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7).
Baca Juga:
Puluhan Daerah Masuk Kategori Rawan Pangan
Jumlah anggaran perbaikan jalan itu, kata Basuki, tidak jauh berbeda dengan pagu anggaran untuk program yang sama pada 2023 sebesar Rp 14,6 triliun.
Terkait realisasi anggaran perbaikan jalan daerah tahun ini sebesar Rp 14,6 triliun, Basuki menjelaskan, sebesar Rp 7,4 triliun di antaranya sudah mulai digunakan untuk perbaikan jalan di berbagai daerah. Sedangkan sisa anggaran perbaikan pada tahun ini, yakni sebesar Rp 7,2 triliun masih dalam proses tender.
”(Rp 7,2 triliun sisanya) Ini sedang revisi DIPA-nya sedang proses, minggu ini selesai langsung e-katalog, tender," ujarnya pula, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
KPK Usut Pejabat Daerah yang "Bermain" Nikel
Lebih rinci, menurut Basuki, anggaran sebesar Rp 14,6 triliun tersebut digunakan untuk perbaikan sekitar 6.000 km jalan daerah dan 2.300 meter jembatan.
”Saya lihat di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ini langsung saya cek, jalannya sangat rusak, kayak sungai kering gitu, termasuk yang di Sikka, Flores, ada informasi itu, saya langsung cek ke program," kata dia lagi.
Perbaikan jalan daerah merupakan amanat yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres tersebut bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN. (*)
Baca Juga:
Kenaikan Dana Desa Diusulkan Sebesar 20 Persen dari Dana Transfer Daerah
Bagikan
Berita Terkait
AHY Cari Dana Swasta Buat Proyek Tanggul Laut Raksasa Pantai Utara Jawa

Komisi D DPRD DKI Jakarta Siapkan Jurus Ampuh Atasi Masalah Infrastruktur dan Lingkungan

Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp 630 Miliar Bangun 63 Jembatan Gantung di 2026

Penurunan Tanah Capai 12 Sentimeter Pertahun, Banjir Rob Jadi Ancamanya Masa Depan Indonesia

Kadin Minta Pengusaha Belanda Dukung Proyek Tanggul Laut Raksasa, Punya Pengalaman 5 Abad

Ketergantungan Pada Utang Buat Bangun Infrastruktur Jadi Masalah Indonesia

AHY Peka Luar Biasa Tangkap Arahan, Si Paling Paham Urusan Infrastruktur Sesuai Kemauan Prabowo

Kontraktor Kapok Garap Proyek Pemerintah, DPR: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh

Prahara Pembongkaran Tiang Mangkrak di Jalan Rasuna Said: Demi Estetika dan Kelancaran Lalu Lintas Kota

200 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kantong Kemiskinan Tinggi
