Pemerintah Prediksi 85 Juta Orang Mudik Lebaran 2022
Tangkap layar Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran 2022 setelah dua tahun berturut-turut larangan akibat pandemi COVID-19.
Presiden Joko Widodo menyebut, perkiraan sekitar 85 juta orang yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022.
Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Baca Juga:
Makin Dekat Mudik Lebaran, 1,2 Juta Orang Disuntik Booster Sehari
"Pemudik dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) diperkirakan sekitar 14 juta orang; yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4), dikutip Antara.
Dia mengatakan, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman dan nyaman.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman," tambahnya.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.
"Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan," ungkap Presiden.
Baca Juga:
KAI Daop 4 Semarang: 13,5 Persen Tiket Mudik Terjual
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan. Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan. (*)
Baca Juga:
Takut Diputar Balik Saat Mudik, Warga Tanah Abang Pilih Disuntik Vaksin Booster
Bagikan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit
Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time
Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek
One Way Nasional sepanjang 344 Kilometer saat Arus Balik Lebaran Resmi Dibuka
Puncak Arus Balik Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Menyeberangan ke Jawa dan Sumatera
Nyaris 1 Juta Kendaraan Kembali ke Wilayah Jabodetabek saat Periode Arus Balik Lebaran