Pemerintah Optimis Penerimaan Cukai Mampu Tembus Rp138 Triliun

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 November 2015
Pemerintah Optimis Penerimaan Cukai Mampu Tembus Rp138 Triliun

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) (Antara/Widodo S.Jusuf)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Keuangan - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku pemerintah saat ini masih mengandalkan dari cukai rokok sebagai pendapatan negara. Kementerian Keuangan sangat optimis penerimaan cukai rokok mampu menembus angka sebesar Rp139 triliun di tengah perlambatan ekonomi.

"Jadi ada dua faktor utama yang dapat mendorong cukai rokok bakal melonjak tajam, terutama di sisa 2 bulan terakhir tahun 2015. Selain itu, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi alasan pertama pendorong konsumsi rokok di akhir tahun. Kebutuhan rokok selalu meningkat saat menjelang Pilkada. Saat ini, target Rp139 triliun, kami harap dalam 2 bulan mengalami kenaikan permintaan. Kenaikan konsumsi kami harap karena ada Pilkada, biasanya konsumsi mengalami kenaikan," kata Heru saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/11).

Heru menambahkan faktor Pilkada dapat berpengaruh besar, untuk itu rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tahun depat juga dipastikan penerimaan cukai melonjak tajam.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 terkait kenaikan cukai, logikanya dengan penaikan cukai tahun depan mereka (perusahaan rokok) akan memesan pita dengan tarif 2015, karena tarif 2016 akan naik," tuturnya.

Seperti diketahui, mulai tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 11%. Kenaikan ini dilakukan untuk mengejar penerimaan cukai sebesar Rp146,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Tarif yang akan diberlakukan beragam, sesuai dengan jenisnya, namun secara rata-rata adalah sebesar 11%. Pemberlakukannya akan mulai berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.(abi)

Baca Juga:

  1. Pemerintah Berencana Akan Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII
  2. Menkeu: Perusahaan Perbankan Swasta dan BUMN Sudah Daftarkan Revaluasi Aset
  3. Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia Masuki Tahap Pemulihan
  4. Menkeu: Target Penerimaan Pajak Turun Rp19,1 Triliun
  5. Menkeu: APBN 2016 Belum Sempurna
#Kementerian Keuangan #Heru Pambudi #Dirjen Bea Dan Cukai #Bea Cukai
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Indonesia
Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline
DJP: ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline
Indonesia
Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
Semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan untuk mengangkat Djaka sebagai pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
Indonesia
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sebut penunjukan pejabat strategis di kementerian menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Muzani sebut salah satu pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan untuk mengemban tugas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka merupakan Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Sepak Terjang Letjen Djaka Budi, Dirjen Bea Cukai Eks Anggota Tim Mawar Bentukan Prabowo
Djaka Budi Utama dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (23/5).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Sepak Terjang Letjen Djaka Budi, Dirjen Bea Cukai Eks Anggota Tim Mawar Bentukan Prabowo
Bagikan