Pemerintah Optimis Penerimaan Cukai Mampu Tembus Rp138 Triliun


Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) (Antara/Widodo S.Jusuf)
MerahPutih Keuangan - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku pemerintah saat ini masih mengandalkan dari cukai rokok sebagai pendapatan negara. Kementerian Keuangan sangat optimis penerimaan cukai rokok mampu menembus angka sebesar Rp139 triliun di tengah perlambatan ekonomi.
"Jadi ada dua faktor utama yang dapat mendorong cukai rokok bakal melonjak tajam, terutama di sisa 2 bulan terakhir tahun 2015. Selain itu, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi alasan pertama pendorong konsumsi rokok di akhir tahun. Kebutuhan rokok selalu meningkat saat menjelang Pilkada. Saat ini, target Rp139 triliun, kami harap dalam 2 bulan mengalami kenaikan permintaan. Kenaikan konsumsi kami harap karena ada Pilkada, biasanya konsumsi mengalami kenaikan," kata Heru saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/11).
Heru menambahkan faktor Pilkada dapat berpengaruh besar, untuk itu rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tahun depat juga dipastikan penerimaan cukai melonjak tajam.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 terkait kenaikan cukai, logikanya dengan penaikan cukai tahun depan mereka (perusahaan rokok) akan memesan pita dengan tarif 2015, karena tarif 2016 akan naik," tuturnya.
Seperti diketahui, mulai tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 11%. Kenaikan ini dilakukan untuk mengejar penerimaan cukai sebesar Rp146,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Tarif yang akan diberlakukan beragam, sesuai dengan jenisnya, namun secara rata-rata adalah sebesar 11%. Pemberlakukannya akan mulai berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.(abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif

Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Sepak Terjang Letjen Djaka Budi, Dirjen Bea Cukai Eks Anggota Tim Mawar Bentukan Prabowo
