Pemerintah Minta Masukan Masyarakat Terkait RUU KIA

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 04 Agustus 2022
Pemerintah Minta Masukan Masyarakat Terkait RUU KIA

Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdialog dengan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidak bisa tercapai tanpa adanya partisipasi masyarakat yang merupakan ujung tombak sampai di tingkat desa dan bersentuhan langsung dengan persoalan riil kesejahteraan ibu dan anak.

Baca Juga:

RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR

"Oleh karena itu, saya memandang pertemuan atau dialog ini menjadi sangat krusial untuk dilaksanakan," ujar Bintang Puspayoga, dikutip dari Antara, Rabu (3/8).

Menurut dia, kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual yang merupakan satu kesatuan dan saling mempengaruhi.

"Ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan. Itulah mengapa kita perlu memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan ibu dan anak," tutur dia.

Baca Juga:

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan akan Disahkan jadi Inisiatif DPR Hari Ini

Para perwakilan lembaga masyarakat memberikan masukan terkait DIM RUU KIA agar dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, responsif gender serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.

Selain itu mereka juga sepakat akan menyampaikan masukan secara tertulis untuk memperkaya DIM yang tengah disusun dan meningkatkan kualitas RUU KIA yang terdiri atas 9 bab dan 44 pasal.

Dialog penyusunan DIM RUU KIA tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Pengada Layanan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ECPAT Indonesia, Perempuan AMAN, AMAN Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Kapal Perempuan, Yayasan Rahima, Perempuan Mahardhika, Aisyiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama, Yayasan PULIH, Solidaritas Perempuan, Wanita Katolik Indonesia (WKRI), Forum Lintas Agama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forlappa) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. (*)

Baca Juga:

DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

#Menteri PPPA #Rancangan Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Pengamat Joni Martinus kritik usulan Menteri PPPA Arifah Fauzi soal pemindahan gerbong wanita KRL ke tengah. Dinilai berisiko dan tidak efektif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Indonesia
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Dia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya kepada seluruh masyarakat serta pada korban yang merasa tersakiti atas pernyataannya tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Indonesia
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Dalam aspek keselamatan operasional, PT KAI tidak membedakan perlindungan berdasarkan identitas penumpang.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Indonesia
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Usulan Menteri PPPA soal pemindahan gerbong wanita dikritik DPR. Menilai solusi utama ada pada perbaikan sistem keselamatan transportasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Indonesia
MTI Kritik Usulan Menteri PPPA soal Posisi Gerbong Wanita di KRL, Nyawa Semua Penumpang Penting
MTI mengkritik usulan Menteri PPPA, Arifah Fauzi, soal posisi gerbong wanita di KRL. Hal itu dinilai sangat absurd, karena semua nyawa penumpang penting.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
MTI Kritik Usulan Menteri PPPA soal Posisi Gerbong Wanita di KRL, Nyawa Semua Penumpang Penting
Indonesia
Pemerintah Ungkap Alasan Gerbong Khusus Perempuan Ada di Ujung Kereta
Menteri PPPA Arifah telah berkoordinasi dengan pihak KAI sekaligus menanyakan gerbong khusus perempuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Ungkap Alasan Gerbong Khusus Perempuan Ada di Ujung Kereta
Indonesia
44 Persen Daycare Beroperasi di Indonesia Tidak Memiliki Izin
Kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Pihaknya mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
44 Persen Daycare Beroperasi di Indonesia Tidak Memiliki Izin
Indonesia
Menteri PPPA Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Tidak Bisa Ditoleransi
KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Menteri PPPA Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: tak Ada lagi Istilah Majikan-Pembantu
(Kementerian PP-PA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja. 

Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: tak Ada lagi Istilah Majikan-Pembantu
Indonesia
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
Bagikan