Pemerintah Minta Masukan Masyarakat Terkait RUU KIA


Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
MerahPutih.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdialog dengan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidak bisa tercapai tanpa adanya partisipasi masyarakat yang merupakan ujung tombak sampai di tingkat desa dan bersentuhan langsung dengan persoalan riil kesejahteraan ibu dan anak.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, saya memandang pertemuan atau dialog ini menjadi sangat krusial untuk dilaksanakan," ujar Bintang Puspayoga, dikutip dari Antara, Rabu (3/8).
Menurut dia, kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual yang merupakan satu kesatuan dan saling mempengaruhi.
"Ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan. Itulah mengapa kita perlu memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan ibu dan anak," tutur dia.
Baca Juga:
RUU KIA Atur Cuti Melahirkan akan Disahkan jadi Inisiatif DPR Hari Ini
Para perwakilan lembaga masyarakat memberikan masukan terkait DIM RUU KIA agar dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, responsif gender serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.
Selain itu mereka juga sepakat akan menyampaikan masukan secara tertulis untuk memperkaya DIM yang tengah disusun dan meningkatkan kualitas RUU KIA yang terdiri atas 9 bab dan 44 pasal.
Dialog penyusunan DIM RUU KIA tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Pengada Layanan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ECPAT Indonesia, Perempuan AMAN, AMAN Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Kapal Perempuan, Yayasan Rahima, Perempuan Mahardhika, Aisyiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama, Yayasan PULIH, Solidaritas Perempuan, Wanita Katolik Indonesia (WKRI), Forum Lintas Agama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forlappa) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. (*)
Baca Juga:
DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

DPR Bersama Pemerintah Telah Selesaikan 14 RUU, Puan: Selalu Memprioritaskan Pembentukan UU yang Berkualitas

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak

Raker Menag, Mensos dan Menteri PPPA dengan Komisi VIII DPR Bahas RKA Tahun 2026

Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pimpinan Didesak Terbitkan Perintah Komisi II Bahas RUU Daerah Kepulauan, Banyak EWarga Masih Terisolasi

Menteri PPPA Sebut Perjuangan Kartini Terus Hidup dalam Generasi Muda, Perempuan Bisa Bebas Menentukan Nasib Sendiri

Menteri PPPA Pantau Pengusutan Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Kalsel, Pelaku Harus Dihukum Berat

DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya
