Pemerintah Ingin Bangun Kawasan Industri Halal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2020
Pemerintah Ingin Bangun Kawasan Industri Halal

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.(ANTARA/HO/Kementerian Perindustrian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Data The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD2,2 triliun pada tahun 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD3,2 triliun.

Melihat potensi yang besar, pemerintah berupaya menangkap secara optimal terutama dengan mendorongS sektor manufaktur Indonesia yang mampu bersaing di industri halal hingga skala global.

Adapun pengembangan industri halal akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman (mamin), fesyen, farmasi, dan kosmetik.

Baca Juga:

Ekspor Makanan Halal Indonesia Bisa Rajai Dunia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, peninkatan populasi penduduk muslim, akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan. Selian itu, dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 juta jiwa, Indonesia merupakan potensi besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

Ia memaparkan, adanya peluang pasar yang besar dan melihat ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, sehingga pihaknya bertekad untuk memacu pengembangan industri halal di tanah air, di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

“Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” tutur Menperin Agus.

Ia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

Produk Halal
Ilustrasi Produk Halal. (Foto: Antara).

“Sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur,” sebutnya.

Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH, yakni Jakarta Industrial Etstate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Bornoe di Kalimantan Tengah.

Pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan.

“Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi,” paparnya.

Baca Juga:

Ini Langkah-langkah Untuk Peroleh Sertifikat Halal

#Produk Halal #Halal #Kemenperin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Iran Buka Selat Hormuz, Pemerintah Indonesia Pede Kapal Tanker BBM Pertamina yang Tertahan Bisa Lewat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus melakukan lobi dan koordinasi dengan pihak Iran agar kedua kapal milik PT Pertamina (Persero) segera melintas Selat Hormuz.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Iran Buka Selat Hormuz, Pemerintah Indonesia Pede Kapal Tanker BBM Pertamina yang Tertahan Bisa Lewat
Indonesia
Kemenperin Pastikan Stok Plastik Aman Meski Selat Hormuz Masih Bergejolak
Kemenperin memastikan stok plastik nasional tetap aman meski terdampak gejolak Selat Hormuz.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 April 2026
Kemenperin Pastikan Stok Plastik Aman Meski Selat Hormuz Masih Bergejolak
Indonesia
Industri Daur Ulang Bisa Jadi Jalan Keluar Atasi Gangguan Pasokan Plastik
Pentingnya menjadikan situasi ini sebagai titik balik untuk mengurangi ketergantungan pada plastik konvensional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Industri Daur Ulang Bisa Jadi Jalan Keluar Atasi Gangguan Pasokan Plastik
Indonesia
Industri Kecil Menengah Dalam Negeri Diklaim Jadi Pemasok Perlengkapan Haji 2026
Upaya tersebut tercermin dari keberhasilan 12 IKM binaan Kemenperin yang memasok kebutuhan perlengkapan jemaah haji tahun 1447 Hijriah, mulai dari produk sandang hingga kain ihram.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Industri Kecil Menengah Dalam Negeri Diklaim Jadi Pemasok Perlengkapan Haji 2026
Indonesia
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Kemenperin menerbitkan Permenperin 2/2026 tentang pengelolaan lingkungan kawasan industri berbasis risiko untuk dorong investasi dan efisiensi perizinan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Indonesia
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekjen Kemenperin Dilaporkan ke KPK dan Mensesneg
GMBI laporkan Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto ke Mensesneg dan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan lonjakan harta LHKPN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekjen Kemenperin Dilaporkan ke KPK dan Mensesneg
Indonesia
LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan
Lonjakan harta Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto disorot publik. GMBI melaporkan ke KPK dan mempertanyakan kenaikan hampir Rp1 miliar per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan
Indonesia
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,”
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Bagikan