Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Dinilai Lamban Tangani Kasus Pelanggaran HAM

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 21 Mei 2016
 Pemerintah Dinilai Lamban Tangani Kasus Pelanggaran HAM

Teatrikal aksi Kamisan yang bertemakan "Keadilan Yang Telah Mati" mengartikan tentang keadilan akan HAM di Indonesia telah tiada. Kamis, (10/12) Merahputih.com / Rizki Fitrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kontras menilai langkah pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terbilang masih lamban. Pemerintah barus bisa menyelesaikan masalah lampau hanya di tingkat ekonomi saja.

"Kalau saya melihat pemerintah sekarang ini masih lamban dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Namun, di sektor ekonomi saja yakni dengan menangkap salah satu kroni Soeharto, Samadikun, beberapa waktu lalu," ujar Wakil Kordinator Kontras Puri Kencana Putri saat ditemui di Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5).

Puri mengkritisi pemerintah dalam menangani sektor ekonomi dengan memberikan akses kolektif kepada publik dan hanya dinikmati oleh kelompok usaha dan pebisnis.

"Karena motivasi pemerintah hari ini adalah membuat akses seluas-luasnya. Tapi sejauh ini, belum mencapai level bawah yakni masyarakat dipinggirkan seperti kelompok buruh, kelompok petani, kelompok masyarakat miskin. Pemerintah hanya memberikan kartu BPJS, Kartu Jakarta Sehat itu saja masih belum bisa dikategorikan standar minim," tuturnya.

Dari sisi hukum, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan HAM berat dan siapa sajakah aktor-aktor di balik kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Kalau perlu, hukum seberat-beratnya bagi para aktor pelanggaran berat dan segera tuntaskan dengan segera," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Pesan Komnas HAM Dalam Festival Indonesia Menggugat
  2. Festival Indonesia Menggugat Resmi Dibuka Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi
  3. BPCB Yogyakarta Pugar Bangunan Tua Pesanggrahan Hamengkubuwono II
  4. Rooney: Manchester United Tak Pantas Main di Liga Champions
  5. Setya Novanto: Idrus Marham Sekjen dan Nurdin Halid Ketua Harian DPP Partai Golkar
#Kontras #Pelanggaran HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Bagikan