Pemerintah Diminta Taati Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2020
Pemerintah Diminta Taati Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Ilustrasi pasien positif Virus Corona. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, karantina yang diterapkan di wilayah yang belum menetapkan status darurat justru berpotensi melanggar hak warganya.

"UU Karantina Kesehatan mensyaratkan adanya penetapan status 'kedaruratan kesehatan masyarakat' dari Presiden. Sebelum status itu ditetapkan, perlu aturan tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebelum ada tindakan tertentu, seperti karantina," ujar YLBHI dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/3).

Baca Juga

Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah, DPR: Seharunya Antisipasi Dampak Tidak Baik

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah memang masih digodok. Sehingga, yang berlaku saat ini adalah Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga ada syarat aturan (PP) tentang Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pengaturan lebih lanjut tentang karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, serta pembatasan sosial skala besar," tulisnya.

Sejumlah peralatan medis di Wisma Atlet Kemayoran
Sejumlah fasilitas medis sudah disiapkan di Wisma Atlet untuk perawatan pasien corona (MP/Kanu)

Aturan-aturan tersebut, menurut YLBHI, bukan hanya bersifat birokratis saja, tetapi juga menjamin kehidupan rakyat saat karantina wilayah diberlakukan.

Sehingga, jika aturan yang menjadi payung hukum karantina wilayah belum dibuat, tindakan membubarkan kerumunan massa bisa jadi merupakan perbuatan melawan hukum.

YLBHI menekankan jika pemberlakuan situasi darurat dan karantina secara diam-diam bisa membahayakan hajat hidup rakyat, khususnya masyarakat menengah ke bawah dan rentan.

Baca Juga

Hore! 2 Warga Bogor Sembuh dari COVID-19

Untuk bisa memberlakukan karantina dan situasi darurat, pemerintah harus bisa memastikan kebutuhan pangan dan lainnya.

"Hak untuk dipenuhi pangan dan kebutuhan lainnya selama masa darurat menjadi tidak ada tetapi mereka justru dikriminalkan karena tidak mengikuti status darurat, yang sebenarnya belum ada," pungkasnya. (Knu)

#YLKI #Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
YLKI mencatat soal polemik beras, pada sisi konsumen definisi stok beras melimpah seharusnya bukan hanya berada di hulu/gudang saja melainkan harus tersedia di pasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Soal Penyesuaian Tarif Air, YLKI: Kualitas Layanan dan Distribusi Harus Baik
Survei YLKI menunjukkan bahwa mayoritas pelanggan PAM Jaya merasa tarif air yang ada sudah cukup wajar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Soal Penyesuaian Tarif Air, YLKI: Kualitas Layanan dan Distribusi Harus Baik
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Ciptakan Ketidakadilan
Namun, rencana pembedaan tarif KRL bagi 'Si Kaya' dan 'Si Miskin' menuai polemik. Sebab, hal ini bisa menciptakan ketidakadilan bagi para pengguna KR
Andika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Ciptakan Ketidakadilan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Indonesia
YLKI Buka Posko Pengaduan Saldo Kartu TransJakarta Terpotong 2 Kali
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko aduan bagi pengguna TransJakarta yang merasa dirugikan dengan sistem baru pada 4 Oktober 2022 lalu.
Zulfikar Sy - Selasa, 11 Oktober 2022
YLKI Buka Posko Pengaduan Saldo Kartu TransJakarta Terpotong 2 Kali
Bagikan