Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah, DPR: Seharunya Antisipasi Dampak Tidak Baik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2020
Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah, DPR: Seharunya Antisipasi Dampak Tidak Baik

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay (Foto: www.salehdaulay.com)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai langkah pemerintah yang sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah, harus disusun secara komprehensif untuk mengantisipasi dampak tidak baik dari kebijakan tersebut.

"Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Karena itu PP tersebut seharusnya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3).

Dia berharap dalam PP tersebut, Pemerintah menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah dilakukan.

Baca Juga

Imbas COVID-19, Okupansi KA Prameks Relasi Yogyakarta-Solo Tinggal 20 Persen

Menurut Ketua DPP PAN itu, ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur sehingga PP tersebut dimaksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat.

"Dari sisi pelayanan kesehatan, mestinya PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih rinci bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi serta aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Saleh menilai, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahan agar tetap berjalan dan ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual.

Dia menilai, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja seperti pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan juga pekerja sektor formal maupun informal.

"Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya. Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah," katanya.

Relawan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengoperasikan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprotkan disinfektan di kompleks Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Relawan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengoperasikan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprotkan disinfektan di kompleks Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Menurut Saleh, subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja namun lebih luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan karena ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga.

Dia juga menilai, bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK.

"Yang tidak boleh dilupakan adalah aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya," katanya.

Menurut dia pemberian sanksi itu penting karena kalau hanya sekedar imbauan, sering tidak ditepati dan apapun jenis sanksinya tidak masalah apakah denda atau kurungan namun harus tegas dan mengikat.

Baca Juga

Beredar Hoaks Jakarta Bakal Lockdown dan Seluruh Akses Tol Ditutup karena Corona

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tidak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan