Pemerintah Diminta Lihat Realitas Lapangan Sebelum Masukan Ojol ke Kategori UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Pemerintah Diminta Lihat Realitas Lapangan Sebelum Masukan Ojol ke Kategori UMKM

Ilustrasi - Mitra pengemudi Maxim Indonesia. (ANTARA/HO/Maxim Indonesia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berkeinginan memasukan para mitra pengemudi ojek online (ojol) ske kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap di perusahaan ride hailing yang menaunginya.

Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator ride hailing Maxim Indonesia menilai penguatan status kemitraan pengemudi ojek daring/online (ojol) perlu didukung oleh regulasi yang adaptif.

"Kami melihat bahwa penguatan status kemitraan (gig workers) dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif, progresif, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi dapat menjadi pilihan yang paling relevan dengan realitas perekonomian dan model kerja saat ini," kata PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir.

Yuan menilai, konsep ini memungkinkan fleksibilitas, akses pendapatan, dan kemandirian tetap terjaga, sekaligus membuka ruang bagi perlindungan sosial dan dukungan pembinaan yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan integrasi ke dalam skema UMKM secara fungsional.

Baca juga:

Pengemudi Ojol Bakal Dikategorikan Pelaku UMKM, Dimasukan Dalam Revisi UU UMKM

Menurut dia, model kemitraan dan klasifikasi UMKM untuk saat ini lebih selaras dengan struktur ekonomi digital Indonesia saat ini, dan mitra pengemudi dapat diberikan beberapa kemudahan oleh pemerintah.

"Hal ini juga membantu serta mendukung aplikator sehingga beban untuk menaikkan kesejahteraan mitra tidak hanya dilimpahkan seluruhnya kepada aplikator," katanya.

Ia menegaskan, jika masuk skema ketenagakerjaan formal menawarkan perlindungan yang kuat pendekatan tersebut dinilai membawa potensi risiko yang cukup besar terhadap fleksibilitas pengemudi, keberlangsungan operasional platform, serta kapasitas penyerapan tenaga kerja di sektor ini.

Yuan mengatakan, pihaknya menghargai perhatian serius pemerintah terhadap ekosistem transportasi online dan upaya untuk memperkuat posisi para mitra pengemudi di dalamnya.

"Kami tentunya sangat mendukung proses dialog yang inklusif antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan mitra pengemudi. Ini agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan," katanya.

#Ojek Online #Ojol #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Indonesia
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Dari 780 UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 470 pelaku usaha bergerak di bidang makanan, sedangkan 310 lainnya merupakan penyedia minuman.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Indonesia
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Bagikan