Pemerintah Diminta Hati-Hati Hapus Utang Macet UMKM, Ekonomi Negara Lagi Sulit
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah menghapus utang 67 ribu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN segera diberlakukan.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, kebijakan itu mesti hati-hati diberlakukan lantaran nilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp14 triliun.
“Pemerintah perlu hati-hati dalam menjalankan program tersebut, di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu,” kata Saleh, Minggu (5/1).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. Pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga:
DPR: Penghapusan Utang UMKM Agenda Spektakuler, Pemerintah Harus Bijak
"Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang," ucap Politisi Fraksi PAN ini.
Kedua, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya.
“Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat,” tutur Saleh yang juga politikus PAN ini.
Ketiga, ia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi.
Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM. Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini, apakah tetap dari bank BUMN atau tidak.
“Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? “Mereka juga mestinya punya hak," pesan Saleh.
Sekedar informasi, Presiden RI Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi UMKM mulai pekan kedua Januari 2025.
Baca juga:
Akhir 2024 lalu, presiden resmi menerbitkan aturan penghapus bukuan kredit macet pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Lewat aturan tersebut, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa