Merahputih.com - Pemerintah diminta segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional sebagai respons cepat atas tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan empat orang warga pada Senin (9/3).
Langkah ini diambil guna menghentikan ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah konvensional yang kini berstatus darurat dan mengancam keselamatan jiwa.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina, Senin (9/3).
Baca juga:
Menteri LH Sebut Longsor Bantargebang Jadi Bukti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah di Jakarta
Ancaman Bom Waktu Sistem Tradisional
Ketergantungan pada sistem penumpukan tanpa pengolahan memadai di TPST Bantargebang dinilai telah menciptakan "bom waktu". Pola tradisional berupa kumpul, angkut, dan buang dianggap sudah tidak relevan dengan volume sampah saat ini.
Pemerintah menekankan pentingnya peralihan menuju sistem pengolahan modern yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.
“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” tegas Elpisina.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah nasional mencapai 25,1 juta ton per tahun. Namun, sebanyak 63,97 persen pengelolaannya masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sistem ini terbukti tidak stabil, rawan longsor, serta berisiko tinggi mencemari sumber air tanah masyarakat sekitar.
Implementasi Regulasi dan Keselamatan Warga
Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, implementasinya di lapangan dinilai belum optimal. Fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan laju peningkatan volume limbah harian.
“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tambahnya.
Baca juga:
Nyawa Melayang di Tumpukan Sampah, Zona 4A Bantargebang Resmi Berstatus Tertutup Sementara
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa akibat longsor di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, telah bertambah menjadi empat orang. Pemerintah memastikan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas utama dalam peta jalan reformasi pengelolaan sampah ke depan.