Pemerintah Didesak Ubah TPA Jadi Pengolahan Modern Pasca Longsor Maut Bantargebang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Pemerintah Didesak  Ubah TPA Jadi Pengolahan Modern Pasca Longsor Maut Bantargebang

TPST Bantargebang, Bekasi. (Foto: Ist/NET)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah diminta segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional sebagai respons cepat atas tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan empat orang warga pada Senin (9/3).

Langkah ini diambil guna menghentikan ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah konvensional yang kini berstatus darurat dan mengancam keselamatan jiwa.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina, Senin (9/3).

Baca juga:

Menteri LH Sebut Longsor Bantargebang Jadi Bukti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah di Jakarta

Ancaman Bom Waktu Sistem Tradisional

Ketergantungan pada sistem penumpukan tanpa pengolahan memadai di TPST Bantargebang dinilai telah menciptakan "bom waktu". Pola tradisional berupa kumpul, angkut, dan buang dianggap sudah tidak relevan dengan volume sampah saat ini.

Pemerintah menekankan pentingnya peralihan menuju sistem pengolahan modern yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” tegas Elpisina.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah nasional mencapai 25,1 juta ton per tahun. Namun, sebanyak 63,97 persen pengelolaannya masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sistem ini terbukti tidak stabil, rawan longsor, serta berisiko tinggi mencemari sumber air tanah masyarakat sekitar.

Implementasi Regulasi dan Keselamatan Warga

Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, implementasinya di lapangan dinilai belum optimal. Fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan laju peningkatan volume limbah harian.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tambahnya.

Baca juga:

Nyawa Melayang di Tumpukan Sampah, Zona 4A Bantargebang Resmi Berstatus Tertutup Sementara

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa akibat longsor di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, telah bertambah menjadi empat orang. Pemerintah memastikan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas utama dalam peta jalan reformasi pengelolaan sampah ke depan.

#TPST BantarGebang #Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang #Sampah #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Bagikan