Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Didesak Ubah TPA Jadi Pengolahan Modern Pasca Longsor Maut Bantargebang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Pemerintah Didesak  Ubah TPA Jadi Pengolahan Modern Pasca Longsor Maut Bantargebang

TPST Bantargebang, Bekasi. (Foto: Ist/NET)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah diminta segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional sebagai respons cepat atas tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan empat orang warga pada Senin (9/3).

Langkah ini diambil guna menghentikan ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah konvensional yang kini berstatus darurat dan mengancam keselamatan jiwa.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina, Senin (9/3).

Baca juga:

Menteri LH Sebut Longsor Bantargebang Jadi Bukti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah di Jakarta

Ancaman Bom Waktu Sistem Tradisional

Ketergantungan pada sistem penumpukan tanpa pengolahan memadai di TPST Bantargebang dinilai telah menciptakan "bom waktu". Pola tradisional berupa kumpul, angkut, dan buang dianggap sudah tidak relevan dengan volume sampah saat ini.

Pemerintah menekankan pentingnya peralihan menuju sistem pengolahan modern yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” tegas Elpisina.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah nasional mencapai 25,1 juta ton per tahun. Namun, sebanyak 63,97 persen pengelolaannya masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sistem ini terbukti tidak stabil, rawan longsor, serta berisiko tinggi mencemari sumber air tanah masyarakat sekitar.

Implementasi Regulasi dan Keselamatan Warga

Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, implementasinya di lapangan dinilai belum optimal. Fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan laju peningkatan volume limbah harian.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tambahnya.

Baca juga:

Nyawa Melayang di Tumpukan Sampah, Zona 4A Bantargebang Resmi Berstatus Tertutup Sementara

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa akibat longsor di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, telah bertambah menjadi empat orang. Pemerintah memastikan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas utama dalam peta jalan reformasi pengelolaan sampah ke depan.

#TPST BantarGebang #Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang #Sampah #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI Jakarta menggenjot pengolahan sampah. Open dumping ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Indonesia
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Bagikan