Pemerintah Didesak Ubah TPA Jadi Pengolahan Modern Pasca Longsor Maut Bantargebang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Pemerintah Didesak  Ubah TPA Jadi Pengolahan Modern Pasca Longsor Maut Bantargebang

TPST Bantargebang, Bekasi. (Foto: Ist/NET)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah diminta segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional sebagai respons cepat atas tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan empat orang warga pada Senin (9/3).

Langkah ini diambil guna menghentikan ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah konvensional yang kini berstatus darurat dan mengancam keselamatan jiwa.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina, Senin (9/3).

Baca juga:

Menteri LH Sebut Longsor Bantargebang Jadi Bukti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah di Jakarta

Ancaman Bom Waktu Sistem Tradisional

Ketergantungan pada sistem penumpukan tanpa pengolahan memadai di TPST Bantargebang dinilai telah menciptakan "bom waktu". Pola tradisional berupa kumpul, angkut, dan buang dianggap sudah tidak relevan dengan volume sampah saat ini.

Pemerintah menekankan pentingnya peralihan menuju sistem pengolahan modern yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” tegas Elpisina.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah nasional mencapai 25,1 juta ton per tahun. Namun, sebanyak 63,97 persen pengelolaannya masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sistem ini terbukti tidak stabil, rawan longsor, serta berisiko tinggi mencemari sumber air tanah masyarakat sekitar.

Implementasi Regulasi dan Keselamatan Warga

Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, implementasinya di lapangan dinilai belum optimal. Fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan laju peningkatan volume limbah harian.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tambahnya.

Baca juga:

Nyawa Melayang di Tumpukan Sampah, Zona 4A Bantargebang Resmi Berstatus Tertutup Sementara

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa akibat longsor di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, telah bertambah menjadi empat orang. Pemerintah memastikan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas utama dalam peta jalan reformasi pengelolaan sampah ke depan.

#TPST BantarGebang #Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang #Sampah #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - 1 jam, 44 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Bagikan