Pemerintah Cabut Sepihak Izin Usaha Pertambangan Perusahaan di Kalsel
 Frengky Aruan - Selasa, 16 Juli 2024
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juli 2024Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut tiba-tiba Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang berada di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara menjelaskan, pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi.
“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam jumpa pers di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Deolipa mengatakan perusahaan yang tengah diadvokasi dinilai tidak beroperasi oleh BKPM. Oleh sebab itu, lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia itu mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Padahal, kata Deolipa PT BMBE belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH.
Baca juga:
Muhammadiyah Tidak Akan Tergesa-gesa Kelola Izin Pertambangan
"Kita tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.
Melalui Firma Hukum Deolipa Yumara, PT BMBE terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan. Namun, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu tidak juga memberikan jawaban.
Mereka, kata Deolipa, menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alumni Universitas Indonesia (UI) itu juga telah menyurati Kementerian ESDM, tapi tidak mendapatkan respons.
“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu tahu ini,” ujar Deolipa.
Namun demikian, Deolipa enggan berandai-andai motif dibalik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi Keagamaan.
“Ini intrik pemerintah kita enggak tahu, yang pasti kita tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sepak Terjang PT Mulia Raymond Perkasa, Ikut Kelola Tambang Nikel di Raja Ampat
 
                      Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang
 
                      Legislator Dorong Pemerintah Periksa Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
 
                      Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik Tipis di Paruh Pertama Juni 2025
 
                      UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang
 
                      DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
 
                      Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi
 
                      Pengelolaan Tambang Oleh Kampus Dinilai jadi Solusi untuk Masalah Pendidikan
 
                      Legislator Nilai Kampus Punya Potensi Kelola Tambang Ramah Lingkungan
 
                      RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
 
                      




