Pemerintah Cabut Sepihak Izin Usaha Pertambangan Perusahaan di Kalsel

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 16 Juli 2024
Pemerintah Cabut Sepihak Izin Usaha Pertambangan Perusahaan di Kalsel

Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut tiba-tiba Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang berada di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara menjelaskan, pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi.

“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam jumpa pers di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Deolipa mengatakan perusahaan yang tengah diadvokasi dinilai tidak beroperasi oleh BKPM. Oleh sebab itu, lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia itu mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Padahal, kata Deolipa PT BMBE belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH.

Baca juga:

Muhammadiyah Tidak Akan Tergesa-gesa Kelola Izin Pertambangan

"Kita tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.

Melalui Firma Hukum Deolipa Yumara, PT BMBE terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan. Namun, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu tidak juga memberikan jawaban.

Mereka, kata Deolipa, menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alumni Universitas Indonesia (UI) itu juga telah menyurati Kementerian ESDM, tapi tidak mendapatkan respons.

“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu tahu ini,” ujar Deolipa.

Namun demikian, Deolipa enggan berandai-andai motif dibalik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah.

Di sisi lain, Pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi Keagamaan.

“Ini intrik pemerintah kita enggak tahu, yang pasti kita tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa. (Pon)

#Pertambangan #Kementerian Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sepak Terjang PT Mulia Raymond Perkasa, Ikut Kelola Tambang Nikel di Raja Ampat
PT Mulia Raymond Perkasa ikut mengelola tambang nikel di Raja Ampat. Berikut adalah sepak terjang perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Sepak Terjang PT Mulia Raymond Perkasa, Ikut Kelola Tambang Nikel di Raja Ampat
Indonesia
Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang
Mufti Anam juga menyoroti bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 jo UU No 27 Tahun 2007
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Juni 2025
Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang
Indonesia
Legislator Dorong Pemerintah Periksa Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
"Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, melihat apakah masih berlaku izin itu," kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Legislator Dorong Pemerintah Periksa Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Indonesia
Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik Tipis di Paruh Pertama Juni 2025
Kemendag memastikan penetapan HPE yang kredibel dan responsif ini akan menjaga relevansi kebijakan ekspor komoditas pertambangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Mei 2025
Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik Tipis di Paruh Pertama Juni 2025
Indonesia
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang
Indonesia
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba. Dalam pengesahan tersebut, masyarakat harus dilibatkan dalam kegiatan pertambangan.
Soffi Amira - Selasa, 18 Februari 2025
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Indonesia
Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Februari 2025
 Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi
Indonesia
Pengelolaan Tambang Oleh Kampus Dinilai jadi Solusi untuk Masalah Pendidikan
Kesempatan buat kampus untuk mendapatkan 'peluang keuangannya lebih baik',
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Februari 2025
Pengelolaan Tambang Oleh Kampus Dinilai jadi Solusi untuk Masalah Pendidikan
Indonesia
Legislator Nilai Kampus Punya Potensi Kelola Tambang Ramah Lingkungan
Teman-teman perguruan tinggi harus menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 Februari 2025
Legislator Nilai Kampus Punya Potensi Kelola Tambang Ramah Lingkungan
Indonesia
RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
Aqib juga optimis bahwa koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan ormas akan menyesuaikan manajemen mereka
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
Bagikan