Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Juni 2025
Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang

Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Instagram/greenpeaceid)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah didesak untuk segera mengevaluasi menyeluruh sistem penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Desakan ini muncul menyusul maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Kejadian di Raja Ampat harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar tidak sembarangan mengeluarkan izin tambang. Pemerintah tidak boleh menjadi 'makelar' yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan tambang," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, Selasa (10/6).

Ia mengingatkan, Raja Ampat adalah surga keanekaragaman hayati, rumah bagi ratusan jenis flora dan fauna endemik, langka, bahkan terancam punah. Aktivitas tambang di wilayah ini bukan hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat lokal.

"Apa yang digali di sana bukan hanya sumber daya alam, tapi juga harga diri bangsa. Raja Ampat itu untuk dijaga, bukan untuk ditambang," imbuhnya.

Baca juga:

Medsos Heboh JKW Mahakam, Bahlil Bantah Keluarga Jokowi Terlibat Izin Tambang Raja Ampat

Kampanye #SaveRajaAmpat yang viral di media sosial mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Mereka terbukti melanggar aturan lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk kawasan geopark. Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya, PT ASP, adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari China.

Meski demikian, izin PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag tidak dicabut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dinilai mematuhi aturan lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik sesuai Amdal, meskipun pemerintah akan terus mengawasi operasionalnya.

Baca juga:

Komisi XII DPR Singgung Pemulihan Kawasan setelah Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut

Mufti Anam juga menyoroti bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 jo UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas tambang di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km².

Ia mempertanyakan terbitnya izin tambang di wilayah konservasi seperti Raja Ampat, terlebih beberapa lokasi tambang berdekatan dengan destinasi wisata utama seperti Pulau Piaynemo.

Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan tidak ada kompromi terhadap izin tambang yang melanggar aturan, merusak alam, dan merugikan masyarakat.

"Kami akan terus mengawasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tidak boleh hanya menjadi manuver sesaat," pungkas Mufti.

#Pertambangan #Izin Usaha Pertambangan (IUP) #Tambang #Tambang Nikel #Raja Ampat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Hingga kini 5 dari 7 pekerja tambang Freeport yang terjebak longsor masih belum berhasil dievakuasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Indonesia
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
PTFI telah berhasil mengidentifikasi lokasi kelima orang yang masih terjebak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia
Prabowo Perintahkan TNI dan Polri Gelar Operasi Besar Tutup Tambang Ilegal
Penutupan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp22 triliun pada periode September-Desember 2025, bahkan Rp 45 triliun sampai tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Prabowo Perintahkan TNI dan Polri Gelar Operasi Besar Tutup Tambang Ilegal
Indonesia
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Indonesia
Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan
Penangguhan ini sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
 Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan
Indonesia
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Anggota Komisi XII DPR meminta pencarian tidak dihentikan dan keselamatan tetap diprioritaskan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Indonesia
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Hingga saat ini, tim Freeport dan Kementerian ESDM masih mengupayakan pencarian tujuh pekerja yang terjebak oleh longsor material.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Indonesia
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Bagikan