Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Juni 2025
Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang

Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Instagram/greenpeaceid)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah didesak untuk segera mengevaluasi menyeluruh sistem penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Desakan ini muncul menyusul maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Kejadian di Raja Ampat harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar tidak sembarangan mengeluarkan izin tambang. Pemerintah tidak boleh menjadi 'makelar' yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan tambang," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, Selasa (10/6).

Ia mengingatkan, Raja Ampat adalah surga keanekaragaman hayati, rumah bagi ratusan jenis flora dan fauna endemik, langka, bahkan terancam punah. Aktivitas tambang di wilayah ini bukan hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat lokal.

"Apa yang digali di sana bukan hanya sumber daya alam, tapi juga harga diri bangsa. Raja Ampat itu untuk dijaga, bukan untuk ditambang," imbuhnya.

Baca juga:

Medsos Heboh JKW Mahakam, Bahlil Bantah Keluarga Jokowi Terlibat Izin Tambang Raja Ampat

Kampanye #SaveRajaAmpat yang viral di media sosial mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Mereka terbukti melanggar aturan lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk kawasan geopark. Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya, PT ASP, adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari China.

Meski demikian, izin PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag tidak dicabut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dinilai mematuhi aturan lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik sesuai Amdal, meskipun pemerintah akan terus mengawasi operasionalnya.

Baca juga:

Komisi XII DPR Singgung Pemulihan Kawasan setelah Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut

Mufti Anam juga menyoroti bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 jo UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas tambang di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km².

Ia mempertanyakan terbitnya izin tambang di wilayah konservasi seperti Raja Ampat, terlebih beberapa lokasi tambang berdekatan dengan destinasi wisata utama seperti Pulau Piaynemo.

Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan tidak ada kompromi terhadap izin tambang yang melanggar aturan, merusak alam, dan merugikan masyarakat.

"Kami akan terus mengawasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tidak boleh hanya menjadi manuver sesaat," pungkas Mufti.

#Pertambangan #Izin Usaha Pertambangan (IUP) #Tambang #Tambang Nikel #Raja Ampat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait dengan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Kontribusi tersebut didominasi dividen sebesar 8,96 miliar dolar AS, sementara PNBP mencapai 2,08 miliar dolar AS.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Indonesia
Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, ‘Pidanakan!’
Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal yang beroperasi 8 tahun tanpa izin. Ia perintahkan penindakan tegas oleh Kejaksaan Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, ‘Pidanakan!’
Indonesia
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Freeport Indonesia menargetkan operasional dapat kembali mendekati 100 persen pada akhir tahun 2026 dan mencapai kapasitas penuh produksinya pada awal kuartal tahun 2027.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
KPK memanggil pengusaha Robert Bonosusatya terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Rita Widyasari. Penyidik telusuri aliran dana tambang hingga triliunan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
Bagikan