Pemerintah Bidik Lima Yayasan Milik Keluarga Soeharto yang Diduga Bermasalah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Agustus 2015
Pemerintah Bidik Lima Yayasan Milik Keluarga Soeharto yang Diduga Bermasalah

Presiden Soeharto (Foto/Twitter @HMSoeharto1921)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Keputusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali (PK), yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar sudah berkekuatan tetap. Sehingga pihak Soeharto dan ahli warisnya tidak dapat mengoreksi putusan tersebut melalui upaya hukum apapun. Yayasan Supersemar diperintahkan membayar kepada negara sebesar Rp4,3 triliun.

Sebetulnya pemerintah melalui jaksa agung tidak hanya membidik Yayasan Supersemar saja. Masih ada beberapa yayasan milik Soeharto dan keluarganya sedang dalam bidikan pemerintah. Pada masa Jaksa Agung Andi M Ghalib, ada beberapa yayasan yang diinvestigasi pemerintah. Pemerintah kemudian mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh yayasan, yaitu Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, gotong Royong dan Trikora. Yayasan-yayasan milik Soeharto dan keluarganya mempunyai kekayaan senilai Rp4,14 triliun.

Pemerintah melalui Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp24 miliar, Rp23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana. 

Satu dari enam yayasan itu, Yayasan Supersemar, sudah dijatuhi putusan akhir oleh Mahkamah Agung. Keluarga Soeharto dan yayasan diwajibkan bayar kepada negara sebesar Rp4,3 triliun.

Berikut nama yayasan-yayasan Soeharto yang diduga bermasalah dan terindikasi melalukan penyelewengan yang dirangkum merahputih.com dari berbagai sumber.

1. Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab)

Yayasan Dakab didirikan untuk membantu keluarga besar Golkar. Semenjak tahun 1998 yayasan diubah tujuannya untuk membantu mengentaskan kemiskinan di beberapa provinsi yang dianggap rawan. Misalnya Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

Awalnya Dakab mencari modal melalui penempatan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk membantu modal kelompok keluarga miskin dengan bunga rendah. Berdasarkan hasil persidangan sejak turunnya Soeharto, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan dalam menyalurkan dana yayasan.

Dana yayasan sebesar Rp532,5 miliar yang terhimpun dari sejumlah perusahaan atau badan usaha sebanyak Rp17,9 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara Airlines milik Tommy Soeharto. Kucuran dana juga diterima oleh PT. Kiani Sakti milik Bob Hasan, yang digunakan untuk membangun proyek pulp.

2. Yayasan Dharmais

Yayasan Dharmais mewujudkan bantuannya untuk keperluan biaya makan dan perawatan kesehatan, paket pakaian, peralatan, prasarana dan alat ketrampilan, modal kerja, beasiswa anak asuh, kepada panti-panti asuhan. Bantuan untuk panti-panti asuhan itu dikirimkan setiap tiga bulan.

Dana yang disediakan selama tahun 1999-2000 adalah sebesar Rp28.991.825.000. Aktivitas yayasan lainnya adalah membeli dan memiliki saham-saham di perusahaan-perusahaan besar. Termasuk dana sebesar Rp11,2 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara. Nusamba Grup, milik Bob Hasan juga menerima kucuran dana sebesar Rp12,75 miliar.

3. Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila

Yayasan yang berkembang ketika Sudharmono mejadi Kepala Sekretariat dilibatkan dalam pengelolaan proyek-proyek bantuan presiden (banpres). Cara mendapatkan dananya yayasan ini mewajibkan pelaksana proyek banpres meyumbang bagi yayasan. Selain itu dana yayasan diperoleh dari masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil dan tentara. Anggota Korps Pegawai Negeri Indonesia golongan I bersedekah Rp50, golongan II Rp100, golongan III Rp500, dan golongan IV Rp1.000.

4. Yayasan Supersemar

Didirikan Soeharto pada 1974 untuk memberikan beasiswa bagi pelajar/mahasiswa yang tak mampu. Namun penyaluran dana dari yayasan ini banyak mengalir ke perusahaan milik Bob Hasan, Nusamba Grup sebesar Rp12,7 miliar. Selain itu, Rp10 miliar dipakai untuk membeli saham Gedung Kosgoro. Bahkan saat Bank Duta mengalami kerugian, yayasan ini meyumbang dana sebesar US$ 419.6 juta.

5. Yayasan Damandiri

Soeharto sebagai ketua yayasan pernah menerbitkan Keppres Nomor 90/1995. Isinya mengimbau para wajib pajak, baik perusahaan maupun pribadi, yang berpenghasilan Rp100 juta ke atas untuk menyetorkan dua persen laba mereka ke pundi-pundi Damandiri. Hasilnya kejaksaan menemukan adanya dana yayasan-yayasan Soeharto sejumlah Rp1,4 triliun yang digunakan di luar tujuan yayasan sebagai badan sosial.

Dana itu digelontorkan ke sejumlah perusahaan milik kerabat Cendana. Antara lain Soeharto ini pernah memerintahkan kepada bendahara yayasan, Bambang Trihatmojo, anak Soeharto, untuk menyalurkan dana ke bank milik Bambang yang sedang mengalami kesulitan dana. Bank Andromeda mendapat bantuan dana sebesar Rp112,7 miliar, yang dikucurkan secara bertahap mulai 26 Mei-29 Agustus 1997. Karena bank tersebut akhirnya dilikuidasi, dana tersebut tidak ada tindak lanjutnya.

6. Yayasan Trikora

Yayasan yang awalnya bertujuan mulia membantu anak-anak yatim anggota TNI yang gugur pada peristiwa merebut Irian Jaya. Tapi oleh kejaksaan dalam surat dakwaan bernomor Reg. PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000, yang ditandatangani Ketua Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin SH, disebutkan bahwa Soeharto telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar di yayasan Trikora. Kerugian itu disebabkan pemberian dana kepada lembaga yang tidak berhubungan dengan kegiatan yayasan. Hingga 31 Juli 1999, dana yang tersisa dalam rekening yayasan sejumlah Rp26,5 milar.

Keputusan Mahkamah Agung menjadi babak baru dalam perkara pengusutan pemerintah terhadap penyimpangan dana oleh yayasan-yayasan yang dikelola Presiden Soeharto dan keluarga serta kroni-kroninya.

 

Baca Juga:

Ahli Waris Soeharto Tak Bisa Lagi Ajukan Proses Hukum Terkait Yayasan Supersemar

Korban Orba Setuju Soeharto Diberi Gelar Pahlawan

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan

Alasan Publik Rindu Soeharto

Jokowi Jangan Gengsi Tiru Soeharto  

 

 

#Dugaan Korupsi #Kejaksaan Agung # Mahkamah Agung #Presiden Soeharto #Yayasan Milik Keluarga Soeharto #Yayasan Supersemar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Bagikan