Pemerintah Bidik Lima Yayasan Milik Keluarga Soeharto yang Diduga Bermasalah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Agustus 2015
Pemerintah Bidik Lima Yayasan Milik Keluarga Soeharto yang Diduga Bermasalah

Presiden Soeharto (Foto/Twitter @HMSoeharto1921)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Keputusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali (PK), yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar sudah berkekuatan tetap. Sehingga pihak Soeharto dan ahli warisnya tidak dapat mengoreksi putusan tersebut melalui upaya hukum apapun. Yayasan Supersemar diperintahkan membayar kepada negara sebesar Rp4,3 triliun.

Sebetulnya pemerintah melalui jaksa agung tidak hanya membidik Yayasan Supersemar saja. Masih ada beberapa yayasan milik Soeharto dan keluarganya sedang dalam bidikan pemerintah. Pada masa Jaksa Agung Andi M Ghalib, ada beberapa yayasan yang diinvestigasi pemerintah. Pemerintah kemudian mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh yayasan, yaitu Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, gotong Royong dan Trikora. Yayasan-yayasan milik Soeharto dan keluarganya mempunyai kekayaan senilai Rp4,14 triliun.

Pemerintah melalui Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp24 miliar, Rp23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana. 

Satu dari enam yayasan itu, Yayasan Supersemar, sudah dijatuhi putusan akhir oleh Mahkamah Agung. Keluarga Soeharto dan yayasan diwajibkan bayar kepada negara sebesar Rp4,3 triliun.

Berikut nama yayasan-yayasan Soeharto yang diduga bermasalah dan terindikasi melalukan penyelewengan yang dirangkum merahputih.com dari berbagai sumber.

1. Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab)

Yayasan Dakab didirikan untuk membantu keluarga besar Golkar. Semenjak tahun 1998 yayasan diubah tujuannya untuk membantu mengentaskan kemiskinan di beberapa provinsi yang dianggap rawan. Misalnya Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

Awalnya Dakab mencari modal melalui penempatan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk membantu modal kelompok keluarga miskin dengan bunga rendah. Berdasarkan hasil persidangan sejak turunnya Soeharto, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan dalam menyalurkan dana yayasan.

Dana yayasan sebesar Rp532,5 miliar yang terhimpun dari sejumlah perusahaan atau badan usaha sebanyak Rp17,9 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara Airlines milik Tommy Soeharto. Kucuran dana juga diterima oleh PT. Kiani Sakti milik Bob Hasan, yang digunakan untuk membangun proyek pulp.

2. Yayasan Dharmais

Yayasan Dharmais mewujudkan bantuannya untuk keperluan biaya makan dan perawatan kesehatan, paket pakaian, peralatan, prasarana dan alat ketrampilan, modal kerja, beasiswa anak asuh, kepada panti-panti asuhan. Bantuan untuk panti-panti asuhan itu dikirimkan setiap tiga bulan.

Dana yang disediakan selama tahun 1999-2000 adalah sebesar Rp28.991.825.000. Aktivitas yayasan lainnya adalah membeli dan memiliki saham-saham di perusahaan-perusahaan besar. Termasuk dana sebesar Rp11,2 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara. Nusamba Grup, milik Bob Hasan juga menerima kucuran dana sebesar Rp12,75 miliar.

3. Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila

Yayasan yang berkembang ketika Sudharmono mejadi Kepala Sekretariat dilibatkan dalam pengelolaan proyek-proyek bantuan presiden (banpres). Cara mendapatkan dananya yayasan ini mewajibkan pelaksana proyek banpres meyumbang bagi yayasan. Selain itu dana yayasan diperoleh dari masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil dan tentara. Anggota Korps Pegawai Negeri Indonesia golongan I bersedekah Rp50, golongan II Rp100, golongan III Rp500, dan golongan IV Rp1.000.

4. Yayasan Supersemar

Didirikan Soeharto pada 1974 untuk memberikan beasiswa bagi pelajar/mahasiswa yang tak mampu. Namun penyaluran dana dari yayasan ini banyak mengalir ke perusahaan milik Bob Hasan, Nusamba Grup sebesar Rp12,7 miliar. Selain itu, Rp10 miliar dipakai untuk membeli saham Gedung Kosgoro. Bahkan saat Bank Duta mengalami kerugian, yayasan ini meyumbang dana sebesar US$ 419.6 juta.

5. Yayasan Damandiri

Soeharto sebagai ketua yayasan pernah menerbitkan Keppres Nomor 90/1995. Isinya mengimbau para wajib pajak, baik perusahaan maupun pribadi, yang berpenghasilan Rp100 juta ke atas untuk menyetorkan dua persen laba mereka ke pundi-pundi Damandiri. Hasilnya kejaksaan menemukan adanya dana yayasan-yayasan Soeharto sejumlah Rp1,4 triliun yang digunakan di luar tujuan yayasan sebagai badan sosial.

Dana itu digelontorkan ke sejumlah perusahaan milik kerabat Cendana. Antara lain Soeharto ini pernah memerintahkan kepada bendahara yayasan, Bambang Trihatmojo, anak Soeharto, untuk menyalurkan dana ke bank milik Bambang yang sedang mengalami kesulitan dana. Bank Andromeda mendapat bantuan dana sebesar Rp112,7 miliar, yang dikucurkan secara bertahap mulai 26 Mei-29 Agustus 1997. Karena bank tersebut akhirnya dilikuidasi, dana tersebut tidak ada tindak lanjutnya.

6. Yayasan Trikora

Yayasan yang awalnya bertujuan mulia membantu anak-anak yatim anggota TNI yang gugur pada peristiwa merebut Irian Jaya. Tapi oleh kejaksaan dalam surat dakwaan bernomor Reg. PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000, yang ditandatangani Ketua Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin SH, disebutkan bahwa Soeharto telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar di yayasan Trikora. Kerugian itu disebabkan pemberian dana kepada lembaga yang tidak berhubungan dengan kegiatan yayasan. Hingga 31 Juli 1999, dana yang tersisa dalam rekening yayasan sejumlah Rp26,5 milar.

Keputusan Mahkamah Agung menjadi babak baru dalam perkara pengusutan pemerintah terhadap penyimpangan dana oleh yayasan-yayasan yang dikelola Presiden Soeharto dan keluarga serta kroni-kroninya.

 

Baca Juga:

Ahli Waris Soeharto Tak Bisa Lagi Ajukan Proses Hukum Terkait Yayasan Supersemar

Korban Orba Setuju Soeharto Diberi Gelar Pahlawan

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan

Alasan Publik Rindu Soeharto

Jokowi Jangan Gengsi Tiru Soeharto  

 

 

#Dugaan Korupsi #Kejaksaan Agung # Mahkamah Agung #Presiden Soeharto #Yayasan Milik Keluarga Soeharto #Yayasan Supersemar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Bagikan