Pemerintah Belanda Ogah Bantu Pembobol BNI Maria Lumowa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 Juli 2020
Pemerintah Belanda Ogah Bantu Pembobol BNI Maria Lumowa

Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda memastikan tidak memberi bantuan pendampingan hukum terhadap pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Tbk) Maria Pauline Lumowa.

Kedubes Belanda hanya menyodorkan daftar nama pengacara yang biasa digunakan oleh Kedubes Belanda. Maria memang telah berpindah kewarganegaraan di Indonesia menjadi warga negara Belanda.

Baca Juga:

Masih Ada Buron Lain, Penegak Hukum Diminta Tak Berpuas Diri Usai Tangkap Maria Lumowa

"Kemudian terakhir sampai tadi malam sudah ada kepastikan bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum, cuma memberikan lis selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda," ujar Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Daftar lis pengacara dari Kedubes Belanda tersebut lantas diteruskan ke Maria. Saat ini, Maria masih mempertimbangkan nama-nama pengacara tersebut.

"Tadi malam minta waktu pikir-pikir koordinasi dengan keluaganya, mana yang akan dipilih. Sejauh ini-itu, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera dilakukan BAP," jelas Awi.

"Kalaupun nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kita penyidik punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," katanya.

Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Pasca ditangkap, Maria belum diperiksa karena belum didampingi pengacara.

Awi mengaku pihaknya tak khawatir terhadap masa kedaluwarsa kasus ini yang bakal habis pada Oktober 2021.

Sebab, kata Awi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Sebanyak 14 saksi tersebut meliputi rekan-rekan Maria yang telah divonis oleh pengadilan serta dari pihak Bank BNI46. Para saksi tersebut telah dikantongi keterangannya oleh penyidik.

"Kedaluwarsa habis Oktober kapan? Tahun depan. Ya tidak apa, kita akan proses ini, sudah 14 saksi kita lakukan pemeriksaan. Termasuk teman-temannya dulu si tersangka kan sudah di vonis semua. Kita sudah lakukan pemeriksaan termasuk dari BNI 46," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan EUR56 juta atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga:

Maria Lumowa Tolak Diperiksa, Ada Apa?

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja. (Knu)

Baca Juga:

Maria Lumowa Emoh Didampingi Pengacara Lokal, Polri 'Colek' Kedubes Belanda

#Maria Pauline Lumowa #Kabareskrim Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Kapolri mempercayakan jabatan Kepala Bareskrim kepada Komjen Syahardiantono.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Komisi III DPR mendukung Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan pidana izin tambang di Raja Ampat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Dunia
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Bareskrim telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Indonesia
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Tindak pidana ini berupa menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Indonesia
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Bareskrim Polri melakukan pengecekan harga bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada minyak goreng yang dijual seharga Rp 210.000.
Soffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Indonesia
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Dari 80 perkara kasus Narkoba, Polri telah menetapkan 136 tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 November 2024
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Indonesia
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Asset tracing masih dilakukan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Februari 2024
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Indonesia
Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pun membeberkan temuan menarik soal kasus korupsi yang belakangan terjadi.
Mula Akmal - Kamis, 26 Oktober 2023
Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
Indonesia
Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Mula Akmal - Selasa, 24 Oktober 2023
Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri
Indonesia
Jampidum Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 06 Agustus 2023
Jampidum Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Bagikan