Maria Lumowa Emoh Didampingi Pengacara Lokal, Polri 'Colek' Kedubes Belanda


Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020)(ANTARA/Aditya Pradana Putra/nz/aa)
MerahPutih.com - Mabes Polri melayangkan surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda terkait penangkapan pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa. Maria kini berstatus kewarganegaraan Belanda.
"Karena MPL (Maria Pauline Lumowa) ini WN belanda, maka kami sudah buat surat ke Kedubes Belanda untuk beritahukan ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat (10/7).
Baca Juga:
Ikut Tangkap Maria Lumowa, Disebut Cara Yasonna Amankan Jabatan Menteri
Dalam surat itu, Polri minta Kedubes Belanda segera memberikan pendampingan hukum kepada Maria guna kepentingan proses penyidikan. Maria akan segera diperiksa usai hasil tes COVID-19 menyatakan dirinya negatif virus corona.
"Sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum," katanya.
Listyo yang juga mantan Ajudan Presiden Joko Widodo ini menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran serta penyitaan terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana senilai Rp1,7 triliun dalam pembobolan kas BNI.
"Kami juga akan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke tersangka. Yang tentunya, nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar dia.

Sejumlah saksi diminta keterangannya guna menelusurinya. Polisi juga coba menelurusi adakah pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut padahal terlibat.
"Rencana kita k edepan kita akan lanjutkan pemeriksaan saksi yang bisa perkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL," jelas Listyo.
Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga:
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja. (Knu)
Baca Juga:
Yasonna Turun Langsung Tangkap Maria Lumowa, Pengamat: Bagaimana Kasus Lain?
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Belanda Rekomendasikan Orangtua Larang Anak Di bawah 15 Tahun Main TikTok dan Instagram, Cegah Kecemasan dan Gangguan Tidur

Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan

Indonesia-Belanda Teken Kerja Sama Teknologi Pertanian Hingga Pengolaan Air

Kekayaan Indonesia Hilang Sampai Rp 502 Ribu Triliun saat Dijajah Belanda, Prabowo: Setara 18 Kali PDB

Museum Belanda Pamerkan Kondom Langka Abad ke-19, masih Utuh belum Dipakai tapi Terbukti tak Efektif

Bantu Pangan Anak-Anak Gaza, Belanda Sumbang Rp 50,5 Miliar

KNVB Bakal Bantu Pembinaan Usia Dini Hingga Pendidikan Pelatih Sepak Bola
Legislator PDIP Ingatkan 288 Artefak yang Dikembalikan Belanda Jangan Sampai Hilang Lagi

288 Artefak Hasil Repatriasi dari Belanda akan Dipamerkan di Museum Nasional

Belanda Kirim 284 Objek Budaya dan Bersejarah ke Indonesia
