Pemerintah Bantah Ada Penghentian Biaya Korban Tragedi Kanjuruhan


Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) memberi keterangan kepada wartawan usai meninjau lokasi kerusuhan di depan Stadion Kanjuruhan, Minggu (2/10/2022). (ARI BOWO SUCIPTO/ARI BOWO SUCIPTO)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tengah menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah dugaan bahwa biaya pengobatan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
"Enggak ada itu, tetap ditanggung pemerintah," kata Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/10), selepas menghadiri pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022-2027.
Baca Juga:
Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan
Menko PMK mengaku dirinya secara langsung mengawal data-data berkenaan dengan penanganan serta perawatan korban tragedi Kanjuruhan.
Muhadjir mengaku, ada beberapa korban yang telanjur sudah dikenai biaya pengobatan secara pribadi, tetapi telah memerintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Data kan terus kita update dan saya sendiri langsung kok, ini saya terima langsung untuk mereka yang sudah telanjur dikenai biaya, saya minta untuk segera dikembalikan," katanya, dikutip Antara.
Menko PMK menegaskan kembali bahwa tanggungan biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan bisa melalui pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
"Jadi, bisa pemerintah pusat lewat Kemensos (Kementerian Sosial), bisa lewat pemprov (pemerintah provinsi), bahkan lewat kabupaten/kota. Karena pemkab (pemerintah kabupaten-red) kemarin juga sudah saya minta dana siap pakainya dibuka untuk ini," ujar Muhadjir.
Baca Juga:
Mensos Beri Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Bansos Yatim Piatu
Sebelumnya, anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengaku pihaknya tengah menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban tragedi Kanjuruhan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anam mengaku bahwa hal itu sebagai tindak lanjut setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari kelompok suporter Arema FC, Aremania.
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober lalu.
Berdasarkan laporan yang diserahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIGF) kepada Presiden RI Joko Widodo, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 132 korban jiwa, 96 korban luka berat, dan 484 lainnya luka sedang/ringan. (*)
Baca Juga:
TGIPF Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan
Bagikan
Berita Terkait
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama

Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM

Jokowi Masih Pemulihan, Eks Menko Muhadjir Bertemu 1 Jam Doakan Kesehatan

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
