Pemerintah Bantah Ada Penghentian Biaya Korban Tragedi Kanjuruhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Oktober 2022
Pemerintah Bantah Ada Penghentian Biaya Korban Tragedi Kanjuruhan

Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) memberi keterangan kepada wartawan usai meninjau lokasi kerusuhan di depan Stadion Kanjuruhan, Minggu (2/10/2022). (ARI BOWO SUCIPTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tengah menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah dugaan bahwa biaya pengobatan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.

"Enggak ada itu, tetap ditanggung pemerintah," kata Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/10), selepas menghadiri pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022-2027.

Baca Juga:

Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan

Menko PMK mengaku dirinya secara langsung mengawal data-data berkenaan dengan penanganan serta perawatan korban tragedi Kanjuruhan.

Muhadjir mengaku, ada beberapa korban yang telanjur sudah dikenai biaya pengobatan secara pribadi, tetapi telah memerintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.

"Data kan terus kita update dan saya sendiri langsung kok, ini saya terima langsung untuk mereka yang sudah telanjur dikenai biaya, saya minta untuk segera dikembalikan," katanya, dikutip Antara.

Menko PMK menegaskan kembali bahwa tanggungan biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan bisa melalui pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten/kota.

"Jadi, bisa pemerintah pusat lewat Kemensos (Kementerian Sosial), bisa lewat pemprov (pemerintah provinsi), bahkan lewat kabupaten/kota. Karena pemkab (pemerintah kabupaten-red) kemarin juga sudah saya minta dana siap pakainya dibuka untuk ini," ujar Muhadjir.

Baca Juga:

Mensos Beri Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Bansos Yatim Piatu

Sebelumnya, anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengaku pihaknya tengah menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban tragedi Kanjuruhan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anam mengaku bahwa hal itu sebagai tindak lanjut setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari kelompok suporter Arema FC, Aremania.

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober lalu.

Berdasarkan laporan yang diserahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIGF) kepada Presiden RI Joko Widodo, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 132 korban jiwa, 96 korban luka berat, dan 484 lainnya luka sedang/ringan. (*)

Baca Juga:

TGIPF Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan

#Kemenko PMK #Komnas HAM #Muhadjir Effendy
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Saat ini, Kementerian PU sedang mengaudit 80 pesantren yang masuk kategori paling rawan. Pemerintah pun akan terus menambah jumlah pesantren untuk mempercepat proses mitigasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama
Menko PMK menekankan membangun budaya tangguh di masyarakat untuk mengurangi risiko bencana amatlah penting.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama
Indonesia
Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek
Pemerintah tengah melakukan inisiasi penyusunan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir di Jabodetabekpunjur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bagikan