Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan


Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menunjukkan bukti dokumen dan foto terkait Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Rizqi Ariandi)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendalami tragedi atau insiden Kanjuruhan dengan meminta keterangan kepada Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).
"Yang pertama hubungan PSSI, hubungan suporter dengan klub, hubungan penyelenggara yakni PT LIB dengan PSSI termasuk hubungan PSSI dengan FIFA," kata Komisoner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Senin (17/10).
Baca Juga:
Respons Permintaan Komnas HAM, PSSI Siapkan Posko Trauma Healing di Malang
Hal itu disampaikan Anam usai menerima pengurus PSTI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter pada 1 Oktober 2022.
Dalam hubungan-hubungan tersebut, Komnas HAM menggali siapa saja yang paling berwenang atau memiliki kewenangan termasuk dalam hal pengambil keputusan.
Hal tersebut perlu didalami sebagai kerangka bagi Komnas HAM untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menggali seperti apa perkara pengamanan yang berkaitan dengan statuta PSSI dan FIFA.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan
Anam mengatakan dari hasil keterangan yang disampaikan pengurus PSTI, Komnas HAM mendapatkan banyak keterangan atau informasi khususnya terkait kewenangan dan pengambil keputusan.
"Ini penting bagi kami untuk membuat semakin terang siapa yang bertanggung jawab," jelas Anam.
Setelah meminta keterangan kepada pengurus PSTI, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan PT LIB pada Rabu (19/10) 2022. Sebelumnya agenda permintaan keterangan pada PT LIB ditunda karena adanya pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menilai tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 132 orang merupakan bentuk dari kegagalan koordinasi.
"Menurut kami itu kegagalan koordinasi sehingga statuta FIFA informasi nya tidak dapat diterima oleh, misalnya, pihak kepolisian," ucap dia. (*)
Baca Juga:
Botol yang Disita Polisi Bukan Miras, Komnas HAM: Itu Obat Sapi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
LaLiga Tolak Batalkan Jadwal Laga Barcelona vs Valencia, Estadi Montilivi Bisa Jadi Alternatif

Kena Denda Rp 45 Juta Menyusul Kehadiran Suporternya di Kandang Madura United, Begini Respons Persis Solo

Stadion Brawijaya Masih Direnovasi, Laga Persik vs Dewa United Bakal Digelar di Banten International Stadium

Spotify Camp Nou Belum Siap, Barcelona Kembali Beri Harapan Palsu ke Fans

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Gagal Lagi karena Masalah Izin, Barcelona Tunda Balik ke Camp Nou

Spotify Camp Nou Siap Diresmikan, Barcelona Ingin Beri Penghormatan untuk Lionel Messi

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Renovasi Hampir Selesai, Barcelona Siap Kembali ke Spotify Camp Nou pada 10 Agustus
