Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menunjukkan bukti dokumen dan foto terkait Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Rizqi Ariandi)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendalami tragedi atau insiden Kanjuruhan dengan meminta keterangan kepada Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).
"Yang pertama hubungan PSSI, hubungan suporter dengan klub, hubungan penyelenggara yakni PT LIB dengan PSSI termasuk hubungan PSSI dengan FIFA," kata Komisoner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Senin (17/10).
Baca Juga:
Respons Permintaan Komnas HAM, PSSI Siapkan Posko Trauma Healing di Malang
Hal itu disampaikan Anam usai menerima pengurus PSTI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter pada 1 Oktober 2022.
Dalam hubungan-hubungan tersebut, Komnas HAM menggali siapa saja yang paling berwenang atau memiliki kewenangan termasuk dalam hal pengambil keputusan.
Hal tersebut perlu didalami sebagai kerangka bagi Komnas HAM untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menggali seperti apa perkara pengamanan yang berkaitan dengan statuta PSSI dan FIFA.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan
Anam mengatakan dari hasil keterangan yang disampaikan pengurus PSTI, Komnas HAM mendapatkan banyak keterangan atau informasi khususnya terkait kewenangan dan pengambil keputusan.
"Ini penting bagi kami untuk membuat semakin terang siapa yang bertanggung jawab," jelas Anam.
Setelah meminta keterangan kepada pengurus PSTI, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan PT LIB pada Rabu (19/10) 2022. Sebelumnya agenda permintaan keterangan pada PT LIB ditunda karena adanya pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menilai tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 132 orang merupakan bentuk dari kegagalan koordinasi.
"Menurut kami itu kegagalan koordinasi sehingga statuta FIFA informasi nya tidak dapat diterima oleh, misalnya, pihak kepolisian," ucap dia. (*)
Baca Juga:
Botol yang Disita Polisi Bukan Miras, Komnas HAM: Itu Obat Sapi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Shin Tae-yong Terharu Fans Sepak Bola Indonesia Belum Melupakannya, Berharap Tidak Hilang Harapan
Manchester United Siap Bangun Stadion 'Wembley of North', Bisa Tampung 100 Ribu Penonton
Jordi Amat Berharap Timnas Indonesia Bisa Balas Dukungan Suporter di Arab Saudi
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Jangan PHP Terus! Barcelona Yakin Bisa Kembali ke Spotify Camp Nou Akhir September
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
LaLiga Tolak Batalkan Jadwal Laga Barcelona vs Valencia, Estadi Montilivi Bisa Jadi Alternatif
Kena Denda Rp 45 Juta Menyusul Kehadiran Suporternya di Kandang Madura United, Begini Respons Persis Solo
Stadion Brawijaya Masih Direnovasi, Laga Persik vs Dewa United Bakal Digelar di Banten International Stadium