Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Bakal Tuntaskan UU 'Transfer of Prisoners' dalam Waktu Dekat

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Pemerintah Bakal Tuntaskan UU 'Transfer of Prisoners' dalam Waktu Dekat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Iwakum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah berencana membentuk undang-undang soal transfer of prisoners atau tata cara pemindahan narapidana. Hal ini menyusul pemindahan narapidana ke negara asalnya yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah RI.

Pernyataan tersebut dikatakan Yusril setelah memberikan kata sambutan dalam acara ‘Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum’ di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin," kata Yusril.

Yusril meyakini UU soal pemindahan narapidana ini bakal tuntas dalam waktu dekat. Sebab isi pasal yang dikandungnya tidak banyak.

"Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujarnya.

Yusril menerangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menginstruksikan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sedangkan undang-undang soal bantuan hukum timbal balik (MLA) dapat dapat jadi acuan pemindahan maupun pertukaran narapidana.

Baca juga:

Yusril Bakal Lapor Prabowo soal Narapidana Eks Anggota JI Hambali di Guantanamo

Dia juga mengakui belum ada undang-undang yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana secara khusus. Sebab pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah RI menjadi diskresi Presiden Prabowo Subianto.

“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ucap Yusril.

Yusril menyebut pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah RI pada akhir tahun lalu mengacu pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Tapi, ia merasa perlu undang-undang khusus yang mengaturnya

“Sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan,” ucap Yusril.

Tercatat, pemerintah telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024). Mary Jane dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

Baca juga:

Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso

Berikutnya, pemerintah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12). Mereka menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Selanjutnya, pemerintah tengah mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Yusril menyebut penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis rencananya pada bulan depan. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Hukum #Narapidana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Diketahui, 11 narapidana dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan di Tangerang untuk mencuci ompreng, bukan memasak.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Bagikan