Pemerintah Bakal Tuntaskan UU 'Transfer of Prisoners' dalam Waktu Dekat

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Pemerintah Bakal Tuntaskan UU 'Transfer of Prisoners' dalam Waktu Dekat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Iwakum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah berencana membentuk undang-undang soal transfer of prisoners atau tata cara pemindahan narapidana. Hal ini menyusul pemindahan narapidana ke negara asalnya yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah RI.

Pernyataan tersebut dikatakan Yusril setelah memberikan kata sambutan dalam acara ‘Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum’ di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin," kata Yusril.

Yusril meyakini UU soal pemindahan narapidana ini bakal tuntas dalam waktu dekat. Sebab isi pasal yang dikandungnya tidak banyak.

"Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujarnya.

Yusril menerangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menginstruksikan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sedangkan undang-undang soal bantuan hukum timbal balik (MLA) dapat dapat jadi acuan pemindahan maupun pertukaran narapidana.

Baca juga:

Yusril Bakal Lapor Prabowo soal Narapidana Eks Anggota JI Hambali di Guantanamo

Dia juga mengakui belum ada undang-undang yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana secara khusus. Sebab pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah RI menjadi diskresi Presiden Prabowo Subianto.

“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ucap Yusril.

Yusril menyebut pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah RI pada akhir tahun lalu mengacu pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Tapi, ia merasa perlu undang-undang khusus yang mengaturnya

“Sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan,” ucap Yusril.

Tercatat, pemerintah telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024). Mary Jane dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

Baca juga:

Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso

Berikutnya, pemerintah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12). Mereka menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Selanjutnya, pemerintah tengah mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Yusril menyebut penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis rencananya pada bulan depan. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Hukum #Narapidana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Narapidana Dari Berbagai Wilayah Dipindah ke Penjara Super Ketat Nusakambangan
Narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai perkara pidana, antara lain narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, dan tindak pidana umum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Ribuan Narapidana Dari Berbagai Wilayah Dipindah ke Penjara Super Ketat Nusakambangan
Indonesia
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Pemindahan tersebut juga menjadi peringatan bagi narapidana agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Indonesia
Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar
“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Bagikan