Pemerintah Bakal Tuntaskan UU 'Transfer of Prisoners' dalam Waktu Dekat


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Iwakum)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah berencana membentuk undang-undang soal transfer of prisoners atau tata cara pemindahan narapidana. Hal ini menyusul pemindahan narapidana ke negara asalnya yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah RI.
Pernyataan tersebut dikatakan Yusril setelah memberikan kata sambutan dalam acara ‘Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum’ di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin," kata Yusril.
Yusril meyakini UU soal pemindahan narapidana ini bakal tuntas dalam waktu dekat. Sebab isi pasal yang dikandungnya tidak banyak.
"Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujarnya.
Yusril menerangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menginstruksikan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sedangkan undang-undang soal bantuan hukum timbal balik (MLA) dapat dapat jadi acuan pemindahan maupun pertukaran narapidana.
Baca juga:
Yusril Bakal Lapor Prabowo soal Narapidana Eks Anggota JI Hambali di Guantanamo
Dia juga mengakui belum ada undang-undang yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana secara khusus. Sebab pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah RI menjadi diskresi Presiden Prabowo Subianto.
“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ucap Yusril.
Yusril menyebut pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah RI pada akhir tahun lalu mengacu pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Tapi, ia merasa perlu undang-undang khusus yang mengaturnya
“Sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan,” ucap Yusril.
Tercatat, pemerintah telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024). Mary Jane dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.
Baca juga:
Berikutnya, pemerintah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12). Mereka menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.
Selanjutnya, pemerintah tengah mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Yusril menyebut penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis rencananya pada bulan depan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
