Pemerintah Bakal Tuntaskan UU 'Transfer of Prisoners' dalam Waktu Dekat

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Pemerintah Bakal Tuntaskan UU 'Transfer of Prisoners' dalam Waktu Dekat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Iwakum)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah berencana membentuk undang-undang soal transfer of prisoners atau tata cara pemindahan narapidana. Hal ini menyusul pemindahan narapidana ke negara asalnya yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah RI.

Pernyataan tersebut dikatakan Yusril setelah memberikan kata sambutan dalam acara ‘Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum’ di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin," kata Yusril.

Yusril meyakini UU soal pemindahan narapidana ini bakal tuntas dalam waktu dekat. Sebab isi pasal yang dikandungnya tidak banyak.

"Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujarnya.

Yusril menerangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menginstruksikan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sedangkan undang-undang soal bantuan hukum timbal balik (MLA) dapat dapat jadi acuan pemindahan maupun pertukaran narapidana.

Baca juga:

Yusril Bakal Lapor Prabowo soal Narapidana Eks Anggota JI Hambali di Guantanamo

Dia juga mengakui belum ada undang-undang yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana secara khusus. Sebab pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah RI menjadi diskresi Presiden Prabowo Subianto.

“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ucap Yusril.

Yusril menyebut pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah RI pada akhir tahun lalu mengacu pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Tapi, ia merasa perlu undang-undang khusus yang mengaturnya

“Sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan,” ucap Yusril.

Tercatat, pemerintah telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024). Mary Jane dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

Baca juga:

Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso

Berikutnya, pemerintah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12). Mereka menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan sesuai pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Selanjutnya, pemerintah tengah mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Yusril menyebut penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis rencananya pada bulan depan. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Hukum #Narapidana
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Indonesia
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Deolipa Yumara mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sempat membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dalam kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Indonesia
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Bagikan