Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan mengenai isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 100 lebih hakim se-Indone
Merahputih.com - Permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), belum dibahas secara resmi oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa ia memang mengetahui adanya permohonan tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenainya.
"Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril, Senin (25/8).
Baca juga:
Eks Penyidik KPK: Sudah Seharusnya Prabowo Tolak Harapan Noel dapat Amnesti
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak yakin Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pidato kenegaraan Presiden saat HUT ke-80 RI menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi. Budi menekankan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat.
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta. Meskipun demikian, KPK menghormati hak prerogatif presiden dalam memberikan amnesti.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti, Istana: Presiden Tidak Akan Bela Bawahan yang Terlibat Korupsi
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan ini.
Noel, panggilan akrabnya, diduga menerima suap Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati. Pada hari yang sama saat ia berharap amnesti dari Presiden Prabowo, ia justru dicopot dari jabatannya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs