Pemerintah Bakal Tindak Tegas Buzzer yang Serang Bintang Emon
Komika Bintang Emon (@bintangemon)
MerahPutih.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai, bisa saja ada sanksi tegas bagi akun-akun buzzer yang menyerang komika Bintang Emon atas kritik bernuansa komedi terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Ia menjelaskan, pemerintah baru akan turun tangan bila tindakan para buzzer tersebut melanggar hukum. Mereka akan diproses secara hukum berdasarkan laporan orang atau pihak yang merasa dirugikan akibat ulah akun-akun tersebut.
Baca Juga
Bintang Emon Dibully Buzzer, Pengamat Minta Jokowi Turun Tangan
“Kalau mereka dalam aktivitasnya ternyata ada unsur pidana Ya silakan diproses,” papar Donny kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/6).
Ia membantah tudingan warganet dan sejumlah pihak bahwa akun yang menyerang Bintang Emon merupakan buzzer pemerintah. Karena pemerintah sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan para buzzer tersebut.
”Pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa, karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa,” terang Donny yang juga suami anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka ini
Donny pun mempersilakan pihak yang keberatan dengan ulah para penyerang tersebut untuk melapor ke pihak kepolisian. Ia memastikan pemerintah tak akan melindungi para pemilik akun penyerang tersebut.
"Pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa," kata Donny.
Donny menyampaikan, pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. Karenanya, tidak ada halangan untuk Bintang Emon menyuarakan pendapat.
“Yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang dihalangi atau dibatasi,” ujar Donny.
Seperti diketahui, akun media sosial Twitter @bintangemon di serang buzzer karena ikut mengungkapkan penyesalan terkait tuntutan ringan pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Bintang Emon menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Baca Juga
Novel: Kritik Bintang Emon Wajar, Proses Peradilan yang Keterlaluan
Pria bernama lengkap Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang ini menggunakan logika berpikir sederhana yang membuat masyarakat mudah memahami.
Bukannya didukung, sejumlah akun malah menyerang balik Bintang Emon. Bahkan ada yang menuduhnya menggunakan narkoba. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
KSP Qodari Terapkan Slogan Anyar No Guts, No Glory, Tidak Takut Perjuangkan Program Prabowo
Punya Harta Rp 261 Miliar, Aset Kepala KSP M. Qodari Tersebar di Jakpus, Palangka Raya, hingga Lombok Utara
Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran