Pemerintah Bakal Tindak Tegas Buzzer yang Serang Bintang Emon


Komika Bintang Emon (@bintangemon)
MerahPutih.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai, bisa saja ada sanksi tegas bagi akun-akun buzzer yang menyerang komika Bintang Emon atas kritik bernuansa komedi terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Ia menjelaskan, pemerintah baru akan turun tangan bila tindakan para buzzer tersebut melanggar hukum. Mereka akan diproses secara hukum berdasarkan laporan orang atau pihak yang merasa dirugikan akibat ulah akun-akun tersebut.
Baca Juga
Bintang Emon Dibully Buzzer, Pengamat Minta Jokowi Turun Tangan
“Kalau mereka dalam aktivitasnya ternyata ada unsur pidana Ya silakan diproses,” papar Donny kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/6).
Ia membantah tudingan warganet dan sejumlah pihak bahwa akun yang menyerang Bintang Emon merupakan buzzer pemerintah. Karena pemerintah sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan para buzzer tersebut.
”Pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa, karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa,” terang Donny yang juga suami anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka ini

Donny pun mempersilakan pihak yang keberatan dengan ulah para penyerang tersebut untuk melapor ke pihak kepolisian. Ia memastikan pemerintah tak akan melindungi para pemilik akun penyerang tersebut.
"Pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa," kata Donny.
Donny menyampaikan, pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. Karenanya, tidak ada halangan untuk Bintang Emon menyuarakan pendapat.
“Yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang dihalangi atau dibatasi,” ujar Donny.
Seperti diketahui, akun media sosial Twitter @bintangemon di serang buzzer karena ikut mengungkapkan penyesalan terkait tuntutan ringan pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Bintang Emon menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Baca Juga
Novel: Kritik Bintang Emon Wajar, Proses Peradilan yang Keterlaluan
Pria bernama lengkap Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang ini menggunakan logika berpikir sederhana yang membuat masyarakat mudah memahami.
Bukannya didukung, sejumlah akun malah menyerang balik Bintang Emon. Bahkan ada yang menuduhnya menggunakan narkoba. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
