Pemerintah Akui Pembahasan RUU Perampasan Aset Terganjal Kekuatan Politik


Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual Kementerian Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2029. Namun, RUU itu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Bahkan pembahanya selalu ditunda dengan berbagai alasan termasuk memakai tahun politik pada 2024.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik (parpol).
"Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan," kata Supratman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4).
Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut, terlebih Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Baca juga:
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Menkum menyebut, sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
"Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali," imbuh Menkum.
Sebelum diajukan kembali ke parlemen, Pemerintah memandang perlu kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait dengan RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor itu.
"Bagi Pemerintah, yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi, ini soal politik saja, ya, soal politik," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses

KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan atau Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid

Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP

Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
