Pemerintah Akui Pembahasan RUU Perampasan Aset Terganjal Kekuatan Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Pemerintah Akui Pembahasan RUU Perampasan Aset Terganjal Kekuatan Politik

Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual Kementerian Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2029. Namun, RUU itu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Bahkan pembahanya selalu ditunda dengan berbagai alasan termasuk memakai tahun politik pada 2024.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik (parpol).

"Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan," kata Supratman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4).

Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut, terlebih Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Baca juga:

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

Menkum menyebut, sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.

"Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali," imbuh Menkum.

Sebelum diajukan kembali ke parlemen, Pemerintah memandang perlu kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait dengan RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor itu.

"Bagi Pemerintah, yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi, ini soal politik saja, ya, soal politik," katanya.

#Menteri Hukum #Koruptor #Aset Koruptor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Pemerintah mulai membeberkan substansi revisi UU Polri. Salah satu poin yang disorot adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Berita Foto
Kejagung Lelang Aset Mewah Rampasan Koruptor di Ajang BPA Fair 2026
Petugas memeriksa sejumlah Kendaraan Mewah dalam ajang pameran bertajuk BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Kejagung Lelang Aset Mewah Rampasan Koruptor di Ajang BPA Fair 2026
Bagikan