Pemda DIY akan Tindak Tegas Taksi Online yang Langgar Pergub

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 14 September 2017
Pemda DIY akan Tindak Tegas Taksi Online yang Langgar Pergub

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemda DIY berencana tetap memberlakukan Pergub Nomor 32 Tahun 2017 yang mengatur soal angkutan sewa khusus hingga November 2107. Pemda akan menindak para pengemudi taksi online yang tidak sesuai dengan Pergub tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triyono menjelaskan, pihaknya baru akan memberlakukan Pergub usai meminta masukan dan rekomendasi dari biro hukum serta Kemenkumham. Sebab, pihaknya tak mau gegabah mengambil langkah.

Dia menjelaskan, keputusan MA yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub yang mengatur angkutan sewa khusus baru resmi berlaku tiga bulan lagi, sekitar bulan November 2017.

"Besok kami akan rapat koordinasi untuk meminta masukan. Dari segi hukum apakah Pergub itu masih bisa diberlakukan sampai keputusan MA diberlakukan," kata Harry di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/9.

Pihaknya juga akan mendiskusikan tindakan seperti apa yang akan diambil pemda untuk menertibkan pengemudi taksi online yang melanggar Pergub tersebut.

"Kalau bisa diberlakukan berarti yang belum punya stiker khusus, ya, tidak bisa beroperasional dulu," katanya.

Terkait desakan pengemudi taksi argometer plat kuning yang meminta pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK), Harry mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah pusat.

Selain itu, Pemda DIY turut akan mendiskusikan dengan Kemenkuham apakah memungkinkan memperbaiki peraturan untuk mengatur taksi online.

"Saya gak tahu Keputusan MA bisa di PK lagi atau gak. Masih koordinasi dengan Kumham apa bisa revisi," tandasnya.

Pagi tadi ratusan pengemudi taksi online menggeruduk kantor Kepatihan Yogyakarta. Mereka mendesak pemerintah Daerah DIY menandatangani petisi menolak peraturan MA. Isi petisi itu di antaranya mendukung Pemda DIY dan Kemenhub melakukan peninjauan kembali (PK) keputusan MA. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainya dalam artikel: Kemarau, Peternak di Lereng Merapi Kini Butuh 6 Jam Kumpulkan 2 Karung Rumput

#Taksi Online #Yogyakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Tradisi
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta menjadi simbol syukur, berbagi rezeki, dan perpaduan budaya Jawa dengan ajaran Islam yang terus lestari hingga kini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Fun
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Berikut rekomendasi wisata religi di Yogyakarta untuk libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, mulai dari Gua Maria Sendangsono hingga Gereja Ganjuran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
ShowBiz
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Record Store Day Yogyakarta 2026 digelar 25–26 April di XT Square. Hadirkan 71 lapak vinyl, kaset, dan CD serta program kreatif kolaboratif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Indonesia
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Selain ancaman laut, para ahli mengidentifikasi kompleksitas Sesar Opak yang memicu gempa darat 2006
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Indonesia
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Untuk relasi Gambir–Yogyakarta, tersedia KA tambahan kelas eksekutif dengan jadwal keberangkatan pukul 05.15 WIB dan tiba di Yogyakarta pukul 13.11 WIB, serta keberangkatan pukul 17.15 WIB dan tiba pukul 00.43 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Bagikan