Pembunuh Jurnalis Dapat Remisi Dari Jokowi, Langkah Mundur Kemerdekaan Pers di Indonesia
Wakil Direktur Media dan Komunikasi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dhimam Abror Djuraid (Dok BPN Prabowo-Sandi)
MerahPutih.Com - Wakil Direktur Media dan Komunikasi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dhimam Abror Djuraid, mengecam langkah pemerintah berikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Dhimam mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan remisi terhadap pembunuh jurnalis tidak cermat. Dhimam menilai, presiden terkesan tidak menimbang dampak yang akan ditimbulkan atas kebijakan pemberian remisi.
"Presiden Jokowi terkesan hanya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Narendra Prababngsa, tapi tidak melihat aspek jaminan keamanan terhadap pers," kata Dhimam dalam keterangan resminya, Kamis (24/1).
Bukan hanya tidak cermat mengambil kebijakan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut pemberian remisi ini menjadi kado buruk untuk pers Indonesia menjelang perhelatan HPN (Hari Pers Nasional) di Surabaya 9 Februari mendatang. Selain itu, keputusan ini juga menjadi ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Pak Jokowi harus diingatkan bahwa nama beliau dibesarkan oleh teman-teman wartawan. Pemberian remisi ini otomatis melukai hati para wartawan di Tanah Air," ungkap Dhimam.
"Ini kado buruk bagi insan media menjelang Hari Pers 9 Februari mendatang. Saya ingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang Undang. Pemerintah wajib menjalankan mandat Undang Undang demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia," imbuh mantan wartawan ini.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Puting Beliung Terjang Sukoharjo, Puluhan Rumah Rusak Berat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur