Pemberitaan dan Konten di Media Massa bakal Diawasi Selama Pilkada Serentak 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Agustus 2020
Pemberitaan dan Konten di Media Massa bakal Diawasi Selama Pilkada Serentak 2020

Foto: Humas Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com. – Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran resmi terbentuk.

Pembentukan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama (Kepber) antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (12/8).

Baca Juga

DKPP Berhentikan Anggota KPU Maluku Tenggara Barat karena Terbukti Terima Suap Rp10 Juta

"Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Dia mengatakan, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu, karena adanya kenormalan baru akibat pandemik COVId-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” tambah Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

Abhan mengungkapkan kampanye pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Maka dari itu, butuh kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas.

Berurutan dari kiri ke kanan Ketua KPI Agung Suprio, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, serta Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya menandatangani kepber pembentukan gugus tugas pengawasan kampanye Pilkada 2020 di media massa.
Berurutan dari kiri ke kanan Ketua KPI Agung Suprio, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, serta Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya menandatangani kepber pembentukan gugus tugas pengawasan kampanye Pilkada 2020 di media massa. Foto: Bawaslu

Selain itu, Jebolan S2 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini berharap penandatanganan Kepber menjadi sinergitas untuk menegakan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik.

Dirinya menyatakan, Kepber ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media masa dan elektronik, sehingga kualitas pilkada terjaga, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yan amanah walaupun digelar di tengah pandemik COVID-19.

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menganggap penandatanganan kepber gugus tugas ini sebagai langkah strategis dan penting. Pasalnya, pada Pilkada 2020 penggunaan media sosial dan elektronik akan meningkat akibat dikuranginya perjumpaan fisik.

“Saya menganggapnya sebagai langkah yang baik dan strategis penandatanganan kepber ini. Selain adanya pengurangan perjumpaan fisik, mungkin medsos bisa digunakan dengan cara yang kurang pas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat lembaga ini harus hadir untuk mengedukasi atau memproses jika ada pelangaran,” jelas Arief.

Ketua KPI Agung Suprio membeberkan, pilkada di tengah pandemik COVID-19 setidaknya Indonesia sedikit meniru hasil pemilu di Korea Selatan (Korsel). Menurut dia, Korsel berhasil menjalankan pemilunya karena salah satunya terdapat peran media. Di sana mampu mengedukasi masyarakat untuk hadir ke bilik suara dengan mentaati protokol kesehatan.

Agung mengajak semua pihak terutama empat lembaga yang tergabung dalam gugus tugas ini untuk mengedukasi masyarakat lewat media sosial atau langsung terkait menunaikan hak pilihnya dengan tetap mentaati aturan protokol kesehatan.

“Kita semua punya peran dan tugas untuk sama-sama mengedukasi masyarakat untuk datang ke TPS tetapi mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap dia.

Agung juga yakin gugus tugas akan lebih efektif untuk pengawasan, baik pengawasan pilkada secara langsung oleh Bawaslu, pengawasan di media oleh KPI, maupun pengawasan terhadap perusahan pers atau syber oleh Dewan Pers. Agung juga berharap MoU gugus tugas ini berjalan maksimal dan menuai hasil yang positif pada Pilkada 2020.

Baca Juga

Golkar Resmi Dukung Gibran-Teguh di Pilwalkot Solo

Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi adanya kepber gugus tugas empat lembaga ini. Dia mengakui sampai saat ini masyarakat telah disuguhkan oleh berbagai berita hoaks karena adanya kepentingan. Maka dari itu, gugus tugas ini mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawalnya.

"Orang membuat berita sesuatu hal yang wajar dan normal, hanya persoalannya terikat kode etik jurnalistik, jadi tidak bisa membuat berita dengan dalil rasanya, sepertinya, kira2, dan kemudian beropini meramal yang akan menang si A atau B, ini tidak dibenarkan," tutup dia. (Knu)

#Bawaslu RI #Komisi Penyiaran Indonesia #Dewan Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, dalam pernyataan perusahaan di Jakarta hari ini, mengonfirmasi terjadinya pencabutan kartu identitas pers Istana atas nama jurnalis Diana Valencia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Indonesia
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Indonesia
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Kini masyarakat melihat dunia berdasarkan apa yang ditampilkan gawai masing-masing
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Bagikan