Pemberian HGU 190 Tahun di IKN Dianggap Tak Konstitusional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Pemberian HGU 190 Tahun di IKN Dianggap Tak Konstitusional

Presiden Jokowi di IKN. (Foto: dok. Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun menuai kontroversi.

Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute Nabhan Aiqani menilai, pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional.

“Ini tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah,” kata Nabhan di Jakarta, Kamis (18/7).

Dia menilai, proses pemberian HGU dengan semangat untuk memikat investasi secara tidak sehat, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan.

“Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Nabhan.

Baca juga:

HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor

Dia menyebut, dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan.

Prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. Nabhan menekankan, bisnis dan HAM menekankan bahwa setiap kontrak investasi harus memastikan penghormatan perusahaan terhadap HAM.

“Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagai investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN,” ujar Nabhan.

Baca juga:

HGU Diobral Sampai 190 Tahun, Mardani: IKN For Sale

Nabhan menuturkan, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi.

“Karena kepastian berbisnis bukan melulu pada aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan oleh aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis,” tutup Nabhan.

Baca juga:

Jokowi Sebut HGU IKN 190 Tahun Untuk Gaet Banyak Investor

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai turunan atas revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Perpres yang ditandatangani pada 11 Juli 2024 oleh Presiden Jokowi, mendapatkan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. (knu)

#IKN Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Bagikan