Pembelaan Terhadap Kasus Kontrak JICT-Koja Lecehkan DPR dan BPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 26 Maret 2018
Pembelaan Terhadap Kasus Kontrak JICT-Koja Lecehkan DPR dan BPK

Demo massa aksi pegawai JICT dan buruh di depan kantor Kementerian BUMN hingga menuju istana Negara, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembelaan terhadap kasus dugaan korupsi kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja terus berlanjut. Belakangan, beredar pemberitaan karyawan di kedua pelabuhan petikemas Jakarta tersebut, mendukung Hutchison terus beroperasi sampai tahun 2039.

Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Hazris Malsyah mengecam keras pihak-pihak yang ingin menafikan hasil investigasi kasus JICT dan Koja.

Pasalnya, pembelaan ini seolah melecehkan hasil investigasi Pansus Angket DPR Pelindo II dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara hampir Rp 6 triliun dalam kasus perpanjangan kontrak JICT dan Koja.

Terlebih, menurut auditor negara tersebut, ada pelanggaran Undang-Undang karena perpanjangan kontrak JICT dan Koja kepada Hutchison dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah.

"Hutchison menyebabkan Kerugian negara di kasus kontrak JICT dan Koja hampir 6 triliun dan juga melanggar UU. Kok masih dibela? Ini kan pelecehan kepada DPR dan BPK," kata Hazris dalam siaran persnya Minggu, (25/3).

Lebih jauh Hazris mengecam isu baru soal pesangon besar bagi pekerja yang menolak perpanjangan kontrak JICT.

“Dari komunis, musuh negara dan pekerja bergaji terbesar kedua di dunia. Lalu sekarang, anak-anak bangsa yang ingin aset emas nasional JICT kembali ke Indonesia, dikatakan mengincar pesangon besar. Ini kan seperti ada yang kepentingannya terganggu,” ungkap Hazris.

Menurutnya, pelanggaran hukum oleh Hutchison dalam kasus JICT dan Koja tidak bisa serta-merta hilang hanya karena ada dukungan opini. Apalagi banyak pihak terlibat termasuk Deutsche Bank (DB). DB sebagai penasihat keuangan Pelindo II, dinilai BPK telah melakukan kejahatan keuangan.

DB sengaja melakukan mark down nilai JICT, mengarahkan perpanjangan kontrak kepada Hutchison dan memiliki konflik kepentingan karena DB rekan lama Hutchison.

“Ini pelanggaran hukum dan UU dalam kasus JICT telak. Lucunya mau coba dibargain dan digocek. Kita curiga siapa tokoh yang seolah bisa beli hukum dalam kasus kontrak JICT-Koja? Saran saya KPK segera tangkap oknum pejabat Hutchison yang terlibat kasus JICT-Koja,” Kata Hazris

Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi menilai pembelaan kepada asing dalam kasus JICT-Koja, terlihat seperti pengerahan kekuatan untuk menyerang bagi siapa saja yang dianggap mengganggu kepentingan asing.

Menurut Ucok, jika cara-cara seperti ini terus dilanjutkan tentunya akan merugikan banyak pihak akibat absennya penegakan hukum.

Dia menyarankan agar para penegak hukum segera menuntaskan kasus JICT-Koja. KPK misalnya yang mendapat laporan dan bukti audit investigatif BPK dari Pansus Pelindo II, dapat segera menindaklanjuti kasus JICT-Koja.

"Pelabuhan itu kan ada fungsi negara dan pelayanan publik. Jika kasus JICT-Koja dibiarkan berlama-lama dimainkan dalam konflik internal bahaya. Harapannya KPK menyelesaikan ini secara cepat. Kerugiannya ada, pelanggaran hukumnya jelas," pungkasnya. (Pon)

#Dugaan Korupsi #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Res notice Riza Chalid dan Jurist Tan akan segera terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Gus Irfan datang untuk menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk dilakukan tracking alias penelusuran rekam jejak mereka.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Bagikan