Pembayaran Tol Non Tunai Nirsentuh Tidak Mengubah Tarif Tol


Gerbang Tol Nusa Dua Bali.(foto: dok Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengatur soal sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/ MLFF).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan skema pembayaran tol non-tunai nirsentuh yang saat ini diterapkan sebagai Single Lane Free Flow (SLFF), sama sekali tidak mengubah tarif yang sudah sebelumnya ditetapkan.
"Jadi tidak ada perubahan, tidak ada urusannya dengan tarif. Tarif sudah ada hitungannya sendiri," kata dia di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga:
Ingat! Besok Diskon Tarif Tol 20 Persen Arah Jakarta Mulai Berlaku
Penggunaan skema nirsentuh tidak membebani Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), serta pengguna karena secara teknis hanya mengubah mekanisme pembayaran.
Basuki mengatakan, pihaknya segera menerapkan SLFF pada akhir tahun ini yang merupakan tahapan menuju skema pembayaran Multi Lane Free Flow (MLFF).
Adapun perbedaan SLFF dan MLFF terletak pada jumlah ruas jalan yang digunakan. Sesuai nama, MLFF menggunakan banyak jalur, sedangkan SLFF hanya memakai satu jalur yang dapat digunakan oleh pengguna tol nirsentuh.
Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) Attila Keszeg mengatakan, pihaknya sebagai badan usaha pelaksana (BUP) program MLFF sudah siap untuk mengimplementasikan skema tersebut mulai kuartal keempat tahun ini.
Baca juga:
Kemacetan di gerbang tol merupakan tantangan bagi kemajuan perekonomian di Tanah Air, sehingga melalui penerapan skema pembayaran tol non-tunai nirsentuh tersebut menjadi solusi guna memaksimalkan potensi ekonomi di Indonesia.
"Mengutip data Bank Dunia pada 2019, kerugian ekonomi di Indonesia akibat kemacetan berkisar 4 miliar dolar AS per tahun. Sementara studi kelayakan yang dilakukan Roatex tahun 2020 menunjukkan, kemacetan di gerbang tol mengakibatkan kerugian ekonomi di Indonesia lebih dari 300 juta dolar AS setiap tahun,” kata Attila. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya

MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet

Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!

Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli

Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan

Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas

Deretan Ruas Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif pada Tahun 2025

Masa Gratis Tol Kuala Tanjung-Indrapura Habis, Mulai Hari Ini Harus Bayar Tarif Segini

Menilik Rencana Kenaikan Tarif Ruas Jalan Tol Pada Tahun 2025
