Pembakar Sejumlah SD di Palangka Raya Ditangkap, Pelakunya Korlap Wartawan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 01 Agustus 2017
Pembakar Sejumlah SD di Palangka Raya Ditangkap, Pelakunya Korlap Wartawan

Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko (Foto: ANTARA FOTO/Ridwan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah telah menangkap pelaku utama pembakaran sejumlah sekolah dasar (SD) di Palangka Raya.

Menurut Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko saat ini polisi sudah mengamankan seorang pria berinisial HG sebagai otak pelaku dan sejumlah pelaku lain telah ditahan.

“HG diduga menyuruh dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada SRY dan FA alias OG agar membakar bangunan tiga sekolah dasar (SD), kata Anang saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (1/8).

"SRY dan FA alias OG yang telah kita tangkap ini mau membakar karena diberi uang. Kalau mengenai motif pembakaran, mereka sama sekali tidak tahu. Itu kenapa kita sampai sekarang masih mengejar HG selaku pihak yang menyuruh dan dan memberikan uang kepada dua pelaku ini," tambahnya.

SRY (48) yang bekerja sebagai wartawan ini melakukan pembakaran di SD Negeri 4 Langkai Palangka Raya dan membantu pembakaran di SD Negeri 5 Langkai. Sedangkan FA alias OG (42) bekerja sebagai penjaga parkir membakar SD Negeri 4 Langkai dan SD Negeri 1 Langkai serta SD Negeri 5 Langkai.

Brigjen Anang mengatakan cara yang digunakan dua pelaku membakar tiga SD tersebut dengan minyak tanah dibasahi ke handuk, kardus dan tabak telur lalu dibakar menggunakan korek api serta dimasukkan ke dalam ruangan sekolah.

"Sejauh ini motifnya dua pelaku ini karena faktir ekonomi, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan mudah dipengaruhi. Kita sudah menetapkan dua pelaku ini tersangka pembakaran dengan menerapkan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," bebernya.

Selain dua pelaku berinisial SRY dan FA alias OG, Polda Kalteng juga telah berhasil menangkap pria berinisial AK (47). AK memanfaatkan kebakaran di SD mencuri di salah satu rumah warga. AK ini berpura-pura membantu memindahkan barang-barang milik satu satu warga, namun kemudian membawa satu alat elektronik.

"Mohon bersabar, kita terus bekerja maksimal untuk menuntaskan kebakaran yang melanda sejumlah sekolah di kota Palangka Raya ini," kata Brigjen Anang Revandoko.(*)

Sumber: ANTARA

#Fasilitas Pendidikan #Palangkaraya #Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Saat ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Akhmad Munir mengungkapkan setelah dualisme selama dua tahun akhirnya PWI bisa bersatu dan dikukuhkan di Monumen Pers.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Bagikan