Pembakar Sejumlah SD di Palangka Raya Ditangkap, Pelakunya Korlap Wartawan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 01 Agustus 2017
Pembakar Sejumlah SD di Palangka Raya Ditangkap, Pelakunya Korlap Wartawan

Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko (Foto: ANTARA FOTO/Ridwan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah telah menangkap pelaku utama pembakaran sejumlah sekolah dasar (SD) di Palangka Raya.

Menurut Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko saat ini polisi sudah mengamankan seorang pria berinisial HG sebagai otak pelaku dan sejumlah pelaku lain telah ditahan.

“HG diduga menyuruh dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada SRY dan FA alias OG agar membakar bangunan tiga sekolah dasar (SD), kata Anang saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (1/8).

"SRY dan FA alias OG yang telah kita tangkap ini mau membakar karena diberi uang. Kalau mengenai motif pembakaran, mereka sama sekali tidak tahu. Itu kenapa kita sampai sekarang masih mengejar HG selaku pihak yang menyuruh dan dan memberikan uang kepada dua pelaku ini," tambahnya.

SRY (48) yang bekerja sebagai wartawan ini melakukan pembakaran di SD Negeri 4 Langkai Palangka Raya dan membantu pembakaran di SD Negeri 5 Langkai. Sedangkan FA alias OG (42) bekerja sebagai penjaga parkir membakar SD Negeri 4 Langkai dan SD Negeri 1 Langkai serta SD Negeri 5 Langkai.

Brigjen Anang mengatakan cara yang digunakan dua pelaku membakar tiga SD tersebut dengan minyak tanah dibasahi ke handuk, kardus dan tabak telur lalu dibakar menggunakan korek api serta dimasukkan ke dalam ruangan sekolah.

"Sejauh ini motifnya dua pelaku ini karena faktir ekonomi, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan mudah dipengaruhi. Kita sudah menetapkan dua pelaku ini tersangka pembakaran dengan menerapkan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," bebernya.

Selain dua pelaku berinisial SRY dan FA alias OG, Polda Kalteng juga telah berhasil menangkap pria berinisial AK (47). AK memanfaatkan kebakaran di SD mencuri di salah satu rumah warga. AK ini berpura-pura membantu memindahkan barang-barang milik satu satu warga, namun kemudian membawa satu alat elektronik.

"Mohon bersabar, kita terus bekerja maksimal untuk menuntaskan kebakaran yang melanda sejumlah sekolah di kota Palangka Raya ini," kata Brigjen Anang Revandoko.(*)

Sumber: ANTARA

#Fasilitas Pendidikan #Palangkaraya #Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Indonesia
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Hasan Nasbi menyebut kiriman kepala babi itu bukanlah ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Indonesia
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Indonesia
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Serah terima jabatan (sertijab) anggota Dewan Pers periode baru itu rencananya akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Indonesia
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang telah dipilih BPPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Indonesia
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2025
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Bagikan