Pembakar Sejumlah SD di Palangka Raya Ditangkap, Pelakunya Korlap Wartawan


Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko (Foto: ANTARA FOTO/Ridwan)
MerahPutih.Com - Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah telah menangkap pelaku utama pembakaran sejumlah sekolah dasar (SD) di Palangka Raya.
Menurut Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko saat ini polisi sudah mengamankan seorang pria berinisial HG sebagai otak pelaku dan sejumlah pelaku lain telah ditahan.
“HG diduga menyuruh dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada SRY dan FA alias OG agar membakar bangunan tiga sekolah dasar (SD), kata Anang saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (1/8).
"SRY dan FA alias OG yang telah kita tangkap ini mau membakar karena diberi uang. Kalau mengenai motif pembakaran, mereka sama sekali tidak tahu. Itu kenapa kita sampai sekarang masih mengejar HG selaku pihak yang menyuruh dan dan memberikan uang kepada dua pelaku ini," tambahnya.
SRY (48) yang bekerja sebagai wartawan ini melakukan pembakaran di SD Negeri 4 Langkai Palangka Raya dan membantu pembakaran di SD Negeri 5 Langkai. Sedangkan FA alias OG (42) bekerja sebagai penjaga parkir membakar SD Negeri 4 Langkai dan SD Negeri 1 Langkai serta SD Negeri 5 Langkai.
Brigjen Anang mengatakan cara yang digunakan dua pelaku membakar tiga SD tersebut dengan minyak tanah dibasahi ke handuk, kardus dan tabak telur lalu dibakar menggunakan korek api serta dimasukkan ke dalam ruangan sekolah.
"Sejauh ini motifnya dua pelaku ini karena faktir ekonomi, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan mudah dipengaruhi. Kita sudah menetapkan dua pelaku ini tersangka pembakaran dengan menerapkan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," bebernya.
Selain dua pelaku berinisial SRY dan FA alias OG, Polda Kalteng juga telah berhasil menangkap pria berinisial AK (47). AK memanfaatkan kebakaran di SD mencuri di salah satu rumah warga. AK ini berpura-pura membantu memindahkan barang-barang milik satu satu warga, namun kemudian membawa satu alat elektronik.
"Mohon bersabar, kita terus bekerja maksimal untuk menuntaskan kebakaran yang melanda sejumlah sekolah di kota Palangka Raya ini," kata Brigjen Anang Revandoko.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam

Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
