Pemangkasan Perjalanan Dinas di Solo Setelah Punya Wali Kota Anyar Dilantik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Januari 2025
Pemangkasan Perjalanan Dinas di Solo Setelah Punya Wali Kota Anyar Dilantik

Kantor DPRD Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden juga meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar. Biaya perjalanan dinas, misalnya, diminta dipangkas hingga 50 persen.

Efisiensi anggaran belanja tersebut tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

DPRD Solo mulai melakukan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) sebesar 50 persen.

Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut harus ditindaklanjuti DPRD dengan koordinasi dengan legislatif, dalam hal ini Pemkot Solo.

Baca juga:

KPK Potong Anggaran Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor

“Kami sudah mulai menyusun langkah-langkah menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemangkasan anggaran perjalanan dinas,” ujar Kinkin, Rabu (29/1).

Ia mengatakan, meskipun sudah ada Inpres tersebut pihaknya belum tahu kapan akan mulai diberlakukan. Selain itu, dalam Inpres tersebut apakah pemangkasan ini mencakup Perjadin pembahasan Raperda atau hanya untuk hal tertentu masih perlu diperjelas.

"Kalau di DPRD itu Perjadin pembahasan Raperda. Apakah ini termasuk kena pemangkasan atau tidak masih dicari tahu aturannya,” kata dia

Pemangkasan perjalanan dinas ini bisa jadi akan mulai berlaku setelah kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik.

"Kami segera menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, seperti sekretaris daerah, dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” katanya.

Terkait perjalanan dinas biasanya dilakukan adalah saat pembahasan raperda. Di mana, setiap raperda membutuhkan dua jenis Perjadin, yakni konsultasi ke pemerintah pusat dan studi banding ke daerah lain yang memiliki perda serupa.

"Kita bahas dengan Pemkot Solo dalam waktu dekat sebelum kepala daerah baru dilantik," katanya.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. (Ismail/Jawa Tengah)

#Anggaran APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Anggaran Subsidi 2027 Diturunkan Rp 11,44 Triliun, Penerima Subsidi Mengacu ke Desil
Penurunan anggaran subsidi tersebut dilakukan bersamaan dengan pembenahan data penerima subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan anggaran subsidi energi bisa digunakan secara lebih efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Anggaran Subsidi 2027 Diturunkan Rp 11,44 Triliun, Penerima Subsidi Mengacu ke Desil
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Indonesia
Anggaran MBG Telah Habiskan Rp 134,2 Triliun Per Agustus 2026
Jumlah penerima manfaat MBG pada Agustus 2026 mencapai 57 juta penerima melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Anggaran MBG Telah Habiskan Rp 134,2 Triliun Per Agustus 2026
Indonesia
2026 Banyak Bencana, BNPB Minta Tambahan Dana Siap Pakai Rp 5,67 Triliun
BNPB minta tambahan Dana Siap Pakai Rp 5,67 triliun ke Kemenkeu untuk mempercepat penanganan bencana 2026. Anggaran rutin Rp 1,08 triliun dinilai tak cukup
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
2026 Banyak Bencana, BNPB Minta Tambahan Dana Siap Pakai Rp 5,67 Triliun
Indonesia
Usul Kemendiknasmen Tambah Anggaran Rp 157,76 akan Dibahas di Banggar DPR RI
Tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Usul Kemendiknasmen Tambah Anggaran Rp 157,76 akan Dibahas di Banggar DPR RI
Indonesia
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Pemerintah mematok target awal defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp689,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Indonesia
Okupansi Hotel Anjlok, Program Efisiensi Diminta Dihentikan
Pajak perhotelan menempati posisi kedua hingga ketiga sebagai penyumbang pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Okupansi Hotel Anjlok, Program Efisiensi Diminta Dihentikan
Indonesia
BGN Luruskan Isu Kaos Kaki hingga Laptop, Tegaskan Pengadaan Sesuai Kebutuhan
Kepala BGN Dadan Hindayana meluruskan isu pengadaan MBG. Laptop hanya 5.000 unit dan alat makan tidak mencapai triliunan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
BGN Luruskan Isu Kaos Kaki hingga Laptop, Tegaskan Pengadaan Sesuai Kebutuhan
Indonesia
Izin Perjalanan Dinas ASN DKI Jakarta Diperketat demi Efisiensi Anggaran, Bye-Bye SPPD Mewah
Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2026
Izin Perjalanan Dinas ASN DKI Jakarta Diperketat demi Efisiensi Anggaran, Bye-Bye SPPD Mewah
Bagikan