MerahPutih.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi terkait pengadaan sejumlah barang seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan yang menjadi sorotan publik.
Dadan menegaskan bahwa pengadaan barang-barang tersebut memang ada sebagai bagian dari kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun jumlahnya tidak sebesar yang ramai diberitakan.
"Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32 ribu unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar," kata Dadan di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, pengadaan kaos kaki, laptop, dan alat makan dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan tidak dalam jumlah fantastis seperti yang beredar.
Dadan menyampaikan, sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit.
“Pengadaan laptop bukan 32 ribu unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5 ribu unit sepanjang 2025,” tegasnya lagi.
Baca juga:
Akui Terjadi Miskomunikasi, Menkeu Jamin Tak Ada Lagi Pembelian Motor Listrik MBG Tahun Ini
Selain itu, terkait pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp 215 miliar," sebut Dadan.
Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp 89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp 68,94 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional SPPG.
Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp 245,81 miliar.
Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya.
Dadan pun menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim yang beredar di publik yang menyebutkan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.
Baca juga:
Sementara itu, terkait kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung.
Dia menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
"Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan," jelasnya.
Dadan pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dan tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat yang akhirnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah di BGN.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi," katanya. (Knu)