Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihukum Pidana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Agustus 2020
Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihukum Pidana

Satpol PP Jakbar menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker "Ok Prend" di Pasar Pagi Asemka. (ANTARA/HO-Satpol PP Jakbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bisa sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penerapan pidana bisa diterapkan jika memang ada pihak yang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga:

Tito Tegaskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Dikurung di Penjara

"Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah, dan sebagainya," jelas Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Meski hukum materiilnya sudah tersedia, sebagaimana telah dimaklumatkan oleh kapolri beberapa waktu lalu, Mahfud tak ingin penerapan Inpres tersebut hingga pada tahap sanksi pidana.

Karena itu, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi seperti pemakaian masker, cuci tangan, dan pengaturan kerumunan massa seperti di mal atau pasar.

Menurut Mahfud, jika terjadi pelanggaran maka akan diupayakan tindakan persuasif atau meningkat ke administratif. Mahfud menerangkan, masing-masing daerah sudah membuat aturan sesuai kearifan lokal masing-masing.

Terkait adanya kritik pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19, menurut Mahfud, tidak ada masalah. Sebab, ini merupakan tugas kemanusiaan, bukan penanganan kejahatan terorisme atau tindak pidana lain.

“Penanganan COVID-19 merupakan tugas bersama satu kesatuan, dan tidak membedakan sipil atau militer,” ujar Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD . (Foto: setkab.go.id)
Menkopolhukam Mahfud MD . (Foto: setkab.go.id)

Selama ini, TNI dan Polri juga sudah dilibatkan dalam penyaluran bantuan, juga pengawasan agar bantuan tersebut sampai pada sasaran. Bahkan, Polri ikut membantu sampai penanganan pemakaman jenazah.

Mahfud juga menerangkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan COVID- 19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.

“Inpres itu sendiri bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” ujar pria asal Madura ini.

Ia menyebut ketidakdisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga:

Protokol Kesehatan Dilanggar, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Kepala Daerah

Selama ini, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penularan virus ini di tengah masyarakat. Namun karena masyarakat tak disiplin, maka penularan COVID-19 makin masif terjadi.

"Banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," kata mantan Ketua MK ini.

Terkait penidakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pemberian sanksi tidak akan langsung dilakukan dalam proses pendisiplinan. Menurutnya, nantinya masyarakat akan diberi sosialisasi terlebih dahulu.

Jika kemudian masyarakat masih membandel dan tak mau menaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, maka langkah selanjutnya adalah memberikan peringatan secara persuasif. "Apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif," ujarnya.

Setelah tindakan persuasif tidak berpengaruh, Mahfud mengatakan, pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif seperti membayar pajak seperti yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah. (Knu)

Baca Juga:

PAN Harap Inpres 6/2020 Timbulkan Efek Jera Pelanggar Protokol Kesehatan

#Virus Corona #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Indonesia
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Bahkan, kedua anak dari keponakan Mahfud itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat ikut menyantap program MBG beberapa hari lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Mahfud menilai, pilar kultural tersebut seringkali dilakukan dengan cara kotor, banyak juga terlibat ke soal politik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Bagikan