Pelaku Perundungan AY Diduga Dibekingi Orang Kuat, Polri: Penyidik Tak Gentar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Kasus perundungan AY (14) kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan tersebut.
Dugaan adanya 'orang kuat' di belakang para pelaku perundungan AY, Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak takut. Penyidik, lanjut Dedi akan tetap bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak, profesional. Semua berdasarkan fakta hukum," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Menurut Brijen Dedi, berkas penganiayaan AY akan segera dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.
“Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai," kata dia.
Dedi menambahkan kalau pemeriksaan terhadap korban belum rampung. Hal itu terkendala kondisi korban yang belum membaik.
“Kalau korban bisa diperiksa hari ini, maka pemberkasan juga diupayakan selesai hari ini,” katanya.
Polresta Pontianak sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan remaja AY (14) di Pontianak.
Mereka yang jadi tersangka adalah F, TPP, dan NNA. Semuanya 17 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Pemicu pengeroyokan tersebut adalah masalah asmara antara kakak sepupu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan.
Saat itu korban turut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya. Namun, komentarnya dianggap menyinggung salah satu pelaku. Korban pun diajak ke Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya. Di dua lokasi tersebut para pelaku melakukan tindak kekerasan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana