Pelaku Perundungan AY Diduga Dibekingi Orang Kuat, Polri: Penyidik Tak Gentar


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Kasus perundungan AY (14) kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan tersebut.
Dugaan adanya 'orang kuat' di belakang para pelaku perundungan AY, Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak takut. Penyidik, lanjut Dedi akan tetap bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak, profesional. Semua berdasarkan fakta hukum," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Menurut Brijen Dedi, berkas penganiayaan AY akan segera dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.

“Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai," kata dia.
Dedi menambahkan kalau pemeriksaan terhadap korban belum rampung. Hal itu terkendala kondisi korban yang belum membaik.
“Kalau korban bisa diperiksa hari ini, maka pemberkasan juga diupayakan selesai hari ini,” katanya.
Polresta Pontianak sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan remaja AY (14) di Pontianak.
Mereka yang jadi tersangka adalah F, TPP, dan NNA. Semuanya 17 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Pemicu pengeroyokan tersebut adalah masalah asmara antara kakak sepupu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan.
Saat itu korban turut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya. Namun, komentarnya dianggap menyinggung salah satu pelaku. Korban pun diajak ke Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya. Di dua lokasi tersebut para pelaku melakukan tindak kekerasan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
