Pelaku Penusukan Semalam Bernama Mulyadi
Tim Gegana bersiap melakukan sterilisasi tempat kejadian perkara penikaman anggota Brimob di depan Masjid Falatehan, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mabes Polri mengatakan pelaku penyerangan terhadap dua anggota Brimob di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan semalam bernama Mulyadi.
"Untuk pelaku sudah boleh di katakan 75 persen ini adalah mulyadi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Sabtu (1/7).
Mulyadi yang melakukan aksi penusukan berbeda dengan Mulyadi sesuai dengan KTP yang ditemukan ditubuh pelaku. Polisi telah menelusuri alamat sesuai dengan KTP.
Alamat sesuai KTP yang ditemukan adalah alamat kakak ipar dari Mulyadi.
"Tadi malam kakak iparnya sudah diminta keterangan juga, dibawa ke kantor polisi dimintai keterangan juga," papar Setyo.
Pasca kejadian penusukan semalam, Polisi menemukan identitas diduga pelaku penyeragan terhadap dua orang anggota Brimob di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari foto identitas, diketahui terduga pelaku bernama Mulyadi. Ia lahir di Lasi, 24 April 1989 dan beralamat di Pagaulan RT 12 RW. 05 Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Mulyadi berstatus sebagai pelajar dan belum menikah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengaku belum dapat memastikan mengenai temuan identitas di tubuh pelaku.
"KTP ditemukan tapi masih harus dicek kembali. Harus ada beberapa pembanding untuk memasitikan siapa dia," ujar Sety di Lokasi kejadian, semalam.(AYP)
Bagikan
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah