Pelaku Pembunuhan Mirna Bisa Dijerat Hukuman Mati
Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) hingga kini belum terungkap. Peristiwa yang menyita perhatian publik ini berindikasi pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, bila terbukti kematian Mirna disebabkan oleh pembunuhan berencana, tentu akan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.
"Yang jelas tersangka kan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan ada rencana," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).
Masih kata Iqbal, dalam kasus ini bisa saja tersangka atau pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP. Sebab, setiap pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana maka maka akan dikenakan dengan pasal tersebut.
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati, itu terberat sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salimin meninggal usai menyeruput es kopi vietmam di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu. Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya ketika dibawa RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro