Pelaku Minta Maaf Setelah Akui Mencuri Cokelat dan Sampo di Alfamart

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Agustus 2022
Pelaku Minta Maaf Setelah Akui Mencuri Cokelat dan Sampo di Alfamart

 Screenshot video permohonan maaf pelaku pencurian di Alfamart. (Foto: MP/IG Hotman Paris)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pencurian cokelat di minimarket Alfamart menyita perhatian publik. Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) di mana karyawan Alfamart meminta maaf telah memvideokan seorang pembeli yang diduga mengambil barang.

Keluarga dari pihak yang mengambil barang di Alfamart akhir meminta maaf kepada pegawai minimarket, diwakili oleh anaknya I, di Polres Metro Tangerang Selatan. I mengaku bahwa ibunya M telah salah.

"Kami menyampaikan permohonan maaf terhadap Alfamart yang berada di Cisauk, Tangerang," kata I pada unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea, Selasa (16/8).

Baca Juga:

Kasus Dugaan Intimidasi Karyawannya, Alfamart Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum

Pihak keluarga pun mengakui bahwa M telah mencuri barang dagangan di Alfamart dan mengancam karyawan Alfamart.

I mengaku bahwa sang ibu telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua buah shampo dan mengancam pegawai minimarket itu, Amelia.

"Saya mohon maaf dengan sangat kepada Saudara Amelia dan keluarganya," lanjut I.

Selain itu, pengacara M, Amir berterima kasih atas mediasi yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Selatan.

Amir pun memohon maaf kepada pegawai Alfamart atas kata-kata yang kurang pantas.

Polres Tangerang Selatan sendiri sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencurian cokelat dan intimidasi terhadap karyawan Alfamart.

Korban diancam M yang kedapatan mengambil barang tanpa membayar.

Baca Juga:

4.642 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pidato Jokowi di MPR

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari manajemen Alfamart, Senin (15/8).

Dia menambahkan, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai minimarket Alfamart Sampora, Cisauk.

"Saksi lima itu, kasir, petugas toko yang ada di TKP. Dan semua (peristiwa pencurian) terekam di CCTV (toko)," ujarnya.

Menurut Aldo, terlapor atas nama M diduga melakukan pencurian tiga batang cokelat dan dua botol sampo dari toko tersebut.

Dari pengakuan para saksi, semua barang yang telah dicuri itu telah dilunasi pelaku dan keluarga. (Knu)

Baca Juga:

Koperasi Masjid Bebaskan Warga dari Rentenir

#Pencurian #Kasus Pencurian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Indonesia
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Seluruh koper wisman awalnya disimpan di dalam mobil yang terparkir itu, kemudian sopir dan rombongan wisman turun sejenak dan mobil yang membawa koper tersebut dikunci.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Indonesia
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri di hotel mewah. Ia sering menyasar kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Indonesia
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Penangkapan dilakukan setelah peningkatan patroli akibat kasus pencurian kabel negatif LAA (listrik aliran atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Februari 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Bagikan