Koperasi Masjid Bebaskan Warga dari Rentenir

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Agustus 2022
Koperasi Masjid Bebaskan Warga dari Rentenir

Layanan Koperasi. (Foto: Imanha/ Jawa Barat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga Besar Al Muttaqien, Bandung, atau Kebal memiliki koperasi simpan pinjam sejak tahun 1998. Keberadaan Kebal kini dirasakan luas oleh masyarakat sekitar. Sudah ada 660 orang yang bergabung menjadi anggota, saling berbagi dan meringankan beban satu sama lain.

Berada di Jalan Sukagalih No.88, Kecamatan Sukajadi, Keluarga Besar Al Muttaqien diniatkan untuk saling membantu di tengah krisis moneter 1998.

Baca Juga:

Bareskrim Sebut ACT Bayar Utang Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212

"Karena krisis moneter itu, beberapa masyarakat juga hidupnya tergantung dengan rentenir. Banyak kaum mampu yang ingin membantu mereka, tapi jika dikasih langsung nanti tidak ada edukasinya. Maka dari itu, salah satunya lewat koperasi ini," ungkap Ketua Kebal, Irwansyah, Senin (15/8).

Menurutnya, hal yang membedakan Kebal dengan koperasi lain ialah tak menjadikan uang sebagai komoditas. Uang yang terkumpul dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebutuhan para anggota koperasi.

"Biaya jasanya hanya 0,2 persen. Kita yang diperbanyak di sini kegiatan sosialnya untuk membantu duafa dan masyarakat sekitar yang terjerat rentenir dengan program literasi keuangan," ujarnya.

Sistemnya dengan simpanan pokok masing-masing Rp 100.000, simpanan wajib Rp 20.000 per orang, dan iuran kematian serta kesehatan totalnya Rp 5.000 per bulan. Para anggota saling sokong untuk menjenguk dan membantu sesama. Siapa saja boleh bergabung menjadi anggota.

Ia menjelaskan, para calon anggota harus melalui proses taaruf dulu atau perkenalan berisi edukasi mengenai sistem koperasi Kebal. Jika ternyata cocok, bisa lanjut ke tahap ijab dan qobul untuk bergabung menjadi anggota koperasi Kebal.

"Persyaratan administratifnya hanya KTP dan KK. Lalu memenuhi kewajiban keuangan simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya," ucapnya.

Bagi anggota terjamin yang sudah 6 bulan bergabung bisa melakukan peminjaman. Sedangkan, anggota yang tidak dijamin, baru boleh meminjam setelah 1 tahun kemudian.

"Jumlahnya beragam, bisa melakukan peminjaman sebanyak 90 persen dari total simpanannya, atau 100 persen, bahkan boleh 3 kali lipat," paparnya.

Ia bersyukur, melalui gerakan kecil ini Kebal bisa terpilih sebagai percontohan Koperasi Juara di Kota Bandung. Hasil iuran anggota kebal biasanya digunakan untuk kegiatan sosial bagi kaum duafa, membantu biaya sekolah, dan mencegah serta melepaskan jeratan rentenir.


"Kami juga melakukan edukasi bagi masyarakat yang terjerat rentenir. Sebanyak 175 orang di luar anggota koperasi telah dibantu dari 28 kelompok koperasi Kebal," akunya.

Salah satu kasusnya seperti di Kalipah Apo tempo hari. Irwan menuturkan, Kebal bersama Wali Kota Bandung membantu salah satu warga menebus sertifikatnya di rentenir.

"Biayanya Rp 3,7 juta. Uangnya memang tidak kembali, tapi akhirnya sertifikat ibu tersebut kembali," tuturnya

Koperasi juara ini diharapkan menjadi koperasi yang ujung tombaknya ada kelurahan. Dimulai dari bermitra dengan wilayah RT untuk membangun kampung anti rentenir.

"Tepatnya di RT 02 RW 05. Kita bantu warga yang terjerat rentenir di sana. Kita juga menyimpan dana Rp 10 juta untuk dimanfaatkan pedagang kecil agar mereka tidak meminjam ke rentenir," katanya.

Ia menegaskan, sudah ada 13 orang yang bisa memanfaatkan dana tersebut. Pada tahun 2021 penyaluran dana untuk melunasi utang pada rentenir mencapai Rp 121 juta. Lalu, per Juni 2022 ini penyalurannya telah mencapai Rp 57 juta.

"Sedangkan untuk jasa pinjam anggota telah tercapai 66 persen dari target tahun ini. Kemudian, untuk SHU telah mencapai 62 persen dari target," imbuhnya.

Tak hanya menyejahterakan para anggota dan warga lain, koperasi Kebal juga membina koperasi lainnya. Sebab, Kebal dipilih Dinas KUKM Kota Bandung untuk menjadi rujukan bagi koperasi lain. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi 212

#Koperasi #Pemulihan Ekonomi #Rentenir
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan sistem daring yang didasarkan pada data tunggal
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Presiden Prabowo Subianto meresmikan program kopdes pada 21 Juli 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 60.783 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Indonesia
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Penyaluran bansos melalui KDKMP akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan operasional di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Indonesia
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Kementerian Desa telah mengembangkan desa-desa tematik yang memiliki keunggulan di beberapa sektor, misalnya produksi jagung, ikan, dan komoditas lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Indonesia
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi serta operasional KDKMP selama dua tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
Bagikan