Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pelajaran Pahit dari Singkatnya Pengabdian 2 Stafsus Milenial Jokowi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 27 April 2020
Pelajaran Pahit dari Singkatnya Pengabdian 2 Stafsus Milenial Jokowi

Presiden Jokowi berfoto bersama 7 SKP dari kalangan millenial, yang diperkenalkannya di Verranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11) sore. (Foto: JAY/Humas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tepat 148 hari sejak diperkenalkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di veranda Istana Merdeka pada 21 November 2019, dua orang dari tujuh orang staf khusus presiden milenial mengajukan pengunduran diri melalui surat.

Keduanya adalah CEO Ruangguru Adhamas Belva Devara (30 tahun) dan CEO PT Amartha Mikro Fintek Andi Taufan Garuda Putra (33 tahun) yang mengajukan surat pengunduran diri pada 17 April 2020. Namun bedanya keduanya baru mengakui pengunduran diri tersebut melalui surat terbuka pada 21 April 2020 (Belva) dan 24 April 2020 (Andi Taufan).

Baca Juga:

Staf Khusus Didominasi Kaum Milenial, Presiden Jokowi Ingin Pertajam Inovasi

Dalam surat tersebut, Belva mengatakan mundur karena tidak ingin membuat polemik mengenai asumsi atau persepsi publik yang bervariasi tentang posisinya sebagai Staf Khusus Presiden menjadi berkepanjangan sehingga dapat mengakibatkan terpecahnya konsentrasi Presiden Jokowi dan seluruh jajaran pemerintahan dalam menghadapi masalah pandemi COVID-19.

Masalah memang timbul pasca peluncuran Kartu Pra Kerja. Kartu yang pertama dikenalkan Presiden Jokowi saat masa kampanye untuk masa pemerintahannya yang kedua itu awalnya memang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian para pekerja atau calon pekerja, namun karena pandemi COVID-19, fungsinya pun berubah menjadi jaring pengaman sosial.

belva
Stafsus milenial Presiden Jokowi, Belva Devara mengundurkan diri (Foto: antaranews)

Program kartu senilai total Rp20 triliun untuk 5,6 juta penerima manfaat tersebut memberikan insentif masing-masing Rp3,55 juta bagi mereka yang berhasil lolos verifikasi. Rinciannya adalah bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang dapat dipergunakan untuk membeli satu atau lebih pelatihan di mitra "platform" digital dan insentif sebesar Rp2,4 juta yang diberikan secara bertahap selama 4 bulan.

Ada 8 "platform" digital yang dinyatakan pemerintah untuk memberikan pelatihan adalah Tokopedia, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pijarmahir, serta Ruangguru melalui platform Skill Academy milik Belva.

Sedangkan Andi Taufan Garuda Putra yang dalam catatan LHKPN KPK memiliki total harta senilai Rp531,523 miliar tersebut mundur setelah kontroversi untuk surat bagi seluruh camat di Indonesia agar mendukung program "Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19" yang dikerjakan perusahaan miliknya Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop garuda pancasila yang dilengkapi tulisan "Sekretariat Kabinet Republik Indonesia" yang ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia. Perihal dalam surat itu adalah Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19.

andi taufan
Stafsus Presiden RI, Andi Taufan Garuda Putra, saat berdialog dengan pelaku UMKM di Banyuwangi. Rabu (29-1-2020). ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan COVID-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan adalah pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini.

Baca Juga

Buntut Kasus Surat ke Camat, Andi Taufan Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi

Cakupan komitmen bantuan yang akan diberikan Amartha adalah (1) edukasi COVID-19 yaitu petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa khususnya mitra Amartha meliputi tahapan gejala, cara penularan, pencegahan COVID-19 dan (2) Pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas

"Kami mohon bantuan bapak/ibu beserta para perangkat desa terkait dapat mendukung pelaksanaan program kerja sama ini agar berjalan baik dan efektif," demikian disebutkan Andi Taufan dalam surat tersebut.

Andi pun lalu menarik surat tersebut selang 2 minggu dari penerbitan surat atau 14 April 2020. "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis.

Pelajaran yang dapat Dipetik

stafsus jokowi
Presiden Jokowi berfoto bersama 7 SKP dari kalangan millenial, yang diperkenalkannya di Verranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11) sore. (Foto: JAY/Humas)

Terdapat sejumlah aturan perundangan mengenai staf khusus, yaitu Perpres No 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden; Perpres No 144 tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten; Perpres No 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perpres No 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam pasal 21 Perpres No 17 tahun 2002 disebutkan bahwa "Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden" namun sejak dikenalkan ke publik sampai 2 orang stafsus milenial mundur, tidak ada tugas yang jelas yang disampaikan ke publik. Presiden sendiri yang menegaskan pekerjaan stafsus milenial juga adalah pekerjaan "paruh waktu".

"Tidak 'full time' beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu, tapi minimal 1-2 minggu ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja," tutur Presiden, dikutip Antara.

Baca Juga

Komisi III Sebut Stafsus Andi Taufan Offside, Jokowi Diminta Turun Tangan

Artinya ketujuh stafsus milenial masih bisa bekerja untuk perusahaan dan organisasi masing-masing yaitu Adamas Belva Syah Devara sebagai CEO Ruangguru; Putri Indahsari Tanjung selaku CEO dan founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra sebagai CEO Amarta; Ayu Kartika Dewi sebagai penggerak Gerakan Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar sebagai CEO Kitong Bisa; Angkie Yudistia sebagai penggerak Thisable Enterprise serta Aminuddin Maruf santri yang aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) serta memiliki usaha perkebunan.

Kesimpulannya, ke-7 milenial tersebut diperbolehkan bekerja di ruang publik (pemerintahan) dan ruang privat (perusahaan atau organisasi masing-masing).

#Staf Khusus #Jokowi #Milenial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar penghargaan ini tidak ditarik ke ranah politik. Karena jika ditarik ke ranah politik, itu bisa disalahartikan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Indonesia
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Jika persidangan mengharuskan datang, Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazah asli miliknya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Bagikan