Pelajaran Pahit dari Singkatnya Pengabdian 2 Stafsus Milenial Jokowi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 27 April 2020
Pelajaran Pahit dari Singkatnya Pengabdian 2 Stafsus Milenial Jokowi

Presiden Jokowi berfoto bersama 7 SKP dari kalangan millenial, yang diperkenalkannya di Verranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11) sore. (Foto: JAY/Humas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tepat 148 hari sejak diperkenalkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di veranda Istana Merdeka pada 21 November 2019, dua orang dari tujuh orang staf khusus presiden milenial mengajukan pengunduran diri melalui surat.

Keduanya adalah CEO Ruangguru Adhamas Belva Devara (30 tahun) dan CEO PT Amartha Mikro Fintek Andi Taufan Garuda Putra (33 tahun) yang mengajukan surat pengunduran diri pada 17 April 2020. Namun bedanya keduanya baru mengakui pengunduran diri tersebut melalui surat terbuka pada 21 April 2020 (Belva) dan 24 April 2020 (Andi Taufan).

Baca Juga:

Staf Khusus Didominasi Kaum Milenial, Presiden Jokowi Ingin Pertajam Inovasi

Dalam surat tersebut, Belva mengatakan mundur karena tidak ingin membuat polemik mengenai asumsi atau persepsi publik yang bervariasi tentang posisinya sebagai Staf Khusus Presiden menjadi berkepanjangan sehingga dapat mengakibatkan terpecahnya konsentrasi Presiden Jokowi dan seluruh jajaran pemerintahan dalam menghadapi masalah pandemi COVID-19.

Masalah memang timbul pasca peluncuran Kartu Pra Kerja. Kartu yang pertama dikenalkan Presiden Jokowi saat masa kampanye untuk masa pemerintahannya yang kedua itu awalnya memang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian para pekerja atau calon pekerja, namun karena pandemi COVID-19, fungsinya pun berubah menjadi jaring pengaman sosial.

belva
Stafsus milenial Presiden Jokowi, Belva Devara mengundurkan diri (Foto: antaranews)

Program kartu senilai total Rp20 triliun untuk 5,6 juta penerima manfaat tersebut memberikan insentif masing-masing Rp3,55 juta bagi mereka yang berhasil lolos verifikasi. Rinciannya adalah bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang dapat dipergunakan untuk membeli satu atau lebih pelatihan di mitra "platform" digital dan insentif sebesar Rp2,4 juta yang diberikan secara bertahap selama 4 bulan.

Ada 8 "platform" digital yang dinyatakan pemerintah untuk memberikan pelatihan adalah Tokopedia, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pijarmahir, serta Ruangguru melalui platform Skill Academy milik Belva.

Sedangkan Andi Taufan Garuda Putra yang dalam catatan LHKPN KPK memiliki total harta senilai Rp531,523 miliar tersebut mundur setelah kontroversi untuk surat bagi seluruh camat di Indonesia agar mendukung program "Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19" yang dikerjakan perusahaan miliknya Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop garuda pancasila yang dilengkapi tulisan "Sekretariat Kabinet Republik Indonesia" yang ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia. Perihal dalam surat itu adalah Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19.

andi taufan
Stafsus Presiden RI, Andi Taufan Garuda Putra, saat berdialog dengan pelaku UMKM di Banyuwangi. Rabu (29-1-2020). ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan COVID-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan adalah pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini.

Baca Juga

Buntut Kasus Surat ke Camat, Andi Taufan Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi

Cakupan komitmen bantuan yang akan diberikan Amartha adalah (1) edukasi COVID-19 yaitu petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa khususnya mitra Amartha meliputi tahapan gejala, cara penularan, pencegahan COVID-19 dan (2) Pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas

"Kami mohon bantuan bapak/ibu beserta para perangkat desa terkait dapat mendukung pelaksanaan program kerja sama ini agar berjalan baik dan efektif," demikian disebutkan Andi Taufan dalam surat tersebut.

Andi pun lalu menarik surat tersebut selang 2 minggu dari penerbitan surat atau 14 April 2020. "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis.

Pelajaran yang dapat Dipetik

stafsus jokowi
Presiden Jokowi berfoto bersama 7 SKP dari kalangan millenial, yang diperkenalkannya di Verranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11) sore. (Foto: JAY/Humas)

Terdapat sejumlah aturan perundangan mengenai staf khusus, yaitu Perpres No 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden; Perpres No 144 tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten; Perpres No 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perpres No 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam pasal 21 Perpres No 17 tahun 2002 disebutkan bahwa "Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden" namun sejak dikenalkan ke publik sampai 2 orang stafsus milenial mundur, tidak ada tugas yang jelas yang disampaikan ke publik. Presiden sendiri yang menegaskan pekerjaan stafsus milenial juga adalah pekerjaan "paruh waktu".

"Tidak 'full time' beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu, tapi minimal 1-2 minggu ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja," tutur Presiden, dikutip Antara.

Baca Juga

Komisi III Sebut Stafsus Andi Taufan Offside, Jokowi Diminta Turun Tangan

Artinya ketujuh stafsus milenial masih bisa bekerja untuk perusahaan dan organisasi masing-masing yaitu Adamas Belva Syah Devara sebagai CEO Ruangguru; Putri Indahsari Tanjung selaku CEO dan founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra sebagai CEO Amarta; Ayu Kartika Dewi sebagai penggerak Gerakan Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar sebagai CEO Kitong Bisa; Angkie Yudistia sebagai penggerak Thisable Enterprise serta Aminuddin Maruf santri yang aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) serta memiliki usaha perkebunan.

Kesimpulannya, ke-7 milenial tersebut diperbolehkan bekerja di ruang publik (pemerintahan) dan ruang privat (perusahaan atau organisasi masing-masing).

#Staf Khusus #Jokowi #Milenial
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan
Nekat melakukan hal ini demi mewakili masyarakat yang tidak berani menyuarakan keresahan mereka.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan
Indonesia
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan
Jika nantinya tak dapat dibuktikan, dia mengaku bakal menuntut balik polisi ke pengadilan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan
Indonesia
Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran
Roy mengaku sudah ke Sydney, Australia, mencari tahu kebenaran terkait dengan isu ijazah Gibran.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Indonesia
Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Kuasa Hukum menilai tidak ada bukti yang berkaitan dan menguatkan dugaan pencemaran nama baik maupun menyerang kehormatan Jokowi.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Datang Bawa Simpatisan hingga Bukti Penting
Roy Suryo Cs juga membawa ijazah asli mereka dan spanduk dengan tulisan 'Ini Ijazahku Mana Ijazahmu Jokowi'.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Datang Bawa Simpatisan hingga Bukti Penting
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah ke Menkeu Purbaya soal Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bagikan