Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Brussel, Belgia, Sabtu (12/7/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kontribusi sektor digital terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dapat mencapai delapan persen, dengan target peningkatan menjadi 9-10 persen hingga akhir tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ini ekonomi digital menjadi pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

"Ekonomi digital menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa sektor e-dagang (e-commerce) menjadi kontributor utama ekonomi digital Indonesia, menyumbang sekitar 72 persen dari total nilai ekonomi digital nasional.

Baca juga:

Legislator: Pengemudi Ojol Tulang Punggung Ekonomi Digital Indonesia

Indonesia, menurut dia, telah merupakan pasar digital terbesar di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dengan potensi mencapai 600 miliar dolar AS pada tahun 2030.

"Di era sekarang, penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi diantaranya lewat ekonomi digital. Indonesia merupakan pasar digital terbesar di ASEAN dengan potensi ekonomi digital mencapai 600 miliar dolar AS pada 2030,” jelasnya.

Meski ekonomi digital tumbuh pesat, lanjutnya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal ketersediaan talenta digital.

Selama empat tahun terakhir, pekerja profesional di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) baru mencapai 0,8 persen dari total angkatan kerja nasional.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam sektor pelayanan publik, termasuk melalui peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini, tegas ia, diwujudkan lewat program pelatihan, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan platform digital guna mendukung ASN agar mampu mengintegrasikan teknologi dalam proses kerja, meningkatkan layanan publik, serta memperkuat peran mereka sebagai agen perubahan di ruang digital. (*)

#Ekonomi Digital #Program Digitalisasi #Airlangga Hartarto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
kementerian koordinator yang ia pimpin menjalankan koordinasi secara berkala bersama pejabat fiskal dan moneter.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Pemerintah Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Indonesia
Prabowo Dorong Reformasi Birokrasi, Percepat Digitalisasi Pemerintahan dan Single National Identity Card
Prabowo menegaskan percepatan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan regulasi, digitalisasi pemerintahan lewat GovTech, serta implementasi Single National Identity Card.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Dorong Reformasi Birokrasi, Percepat Digitalisasi Pemerintahan dan Single National Identity Card
Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 26,34 triliun pada semester II 2026. Program mencakup diskon transportasi hingga bantuan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Indonesia
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Pemerintah mematok target awal defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp689,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Indonesia
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Content creator bisa mengurus NIB resmi setelah masuk KBLI terbaru. Simak syarat, cara daftar NIB lewat OSS, serta manfaat legalitas usaha bagi kreator digital.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Bagikan