MerahPutih.com - Pekerja di Indonesia masih sangat rentan jadi korban pelanggaran HAM, terutama oleh bisnis yang tidak bertanggungjawab terutama di perusahaan tempatnya bekerja.
Sebab, masyarakat cenderung menggantungkan hidupnya pada perusahaan tempat mencari nafkah. Sehingga, ketika bisnis melakukan pelanggaran HAM, pekerjanya cenderung menerima dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga
Luhut Perintahkan Anies Terapkan Kerja Dari Rumah Sampai 75 Persen
“Biasanya terkait dengan pembayaran minimum dan persyaratan kontrak, seperti contohnya penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli oleh perusahaan,” ujar Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Menurut Mualimin, Indonesia sudah lebih dari 10 tahun berusaha dan terus-menerus mencoba mensosialisasikan dan menerapkan program-program penghormatan HAM di sektor bisnis.
Kemenkumham bahkan sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perekonomian sejak 2018. Harapannya dia tahun 2021, Kemenkumham dapat memulai sosialisasi kepada sektor bisnis, baik kecil, menengah maupun besar.
Head of Democratic Governance and Poverty Reduction Unit (DGPRU), UNDP Indonesia, Siprianus Bate Soro menjelaskan, bisnis yang bertanggung jawab adalah bisnis yang secara aktif mengkaji dampak kegiatan bisnisnya terhadap masyarakat, dan mempersiapkan tindakan pencegahan atas dampak-dampak negatif yang mungkin akan ditimbulkannya, dan memberikan pemulihan yang efektif atas dampak-dampak negatif yang terjadi.
"Panduan Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM, memberikan acuan bagi pemerintah dan sektor bisnis dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis," katanya.
Sementara itu, tiga pilar UNGP adalah Protect, Respect, dan Remedy. Protect mengandungarti negara memiliki kewajiban untuk melindungi orang dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis.
Respect artinya bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Sementara Remedy menjadikan negara dan bisnis memiliki peran yang harus dimainkan dalam memastikan akses pemulihan ketika dampak negatif terjadi.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut di atas dalam bisnis, perusahaan dapat merasakan manfaat yang nyata. Memperhatikan aspek hak asasi manusia di tempat kerja dan rantai pasok, dapat meningkatkan kinerja bisnis secara keseluruhan. (*)
Baca Juga
Bank Salurkan Kredit Rp280 Triliun Dari Dana Pemerintah Rp66 Triliun